1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban piutangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 193.736.298 (Seratus Sembilan puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu dua ratus Sembilan puluh delapan rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), total kerugian yang di alami oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 243.736.298,- (dua ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah);
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. |