INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
34/Pdt.G/2025/PN Sbr | MOH RUDIYANTO | FATUROHMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 34/Pdt.G/2025/PN Sbr | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 16 Mei 2025 | |||||||||
Nomor Surat | 34 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menyatakan bahwa Tergugat (FATUROHMAN) telah dipanggil dipersidangan secara patut dan sah.
2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
3. Memberikan memberi ijin kepada penggugat (MOH RUDIYANTO) guna untuk melakukan proses balik nama dihadapan BPN Kabupaten Cirebon.
4. Menyatakan bahwa sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal, alamat Puri Celangcang II Blok E2 No.6 Rt.004 Rw.008 Desa Purwawinangun Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon dengan Sertifikat Hak Milik No.595 atas nama : FATUROHMAN Seluas :77 M2 (tujuh puluh tujuh meter persegi) adalah milik Penggugat (MOH RUDIYANTO) selaku pemilik yang sah.
5. Menghukum Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini.
6. Menyatakan biaya perkara menurut hukum. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |