Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
283/Pid.B/2024/PN Sbr | 2.LYNA MARLIANA 3.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H. |
1.AGUS FAISAL Bin JOHARI 2.YUSUF SETIAWAN Bin CECEP |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
Nomor Perkara | 283/Pid.B/2024/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3738/M.2.29.3/Eku.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
Bahwa terdakwa I. AGUS FAISAL Bin JOHARI secara bersama-sama dengan terdakwa II. YUSUF SETIAWAN Bin CECEP dan Anak saksi ZAKI ARNAN RIVALDI Bin AROILAH dan Anak saksi SUDRAJAT Alias AJAT Bin CAHYANA (masing-masing dalam berkas Penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan termasuk Desa Pabedilan Kaler, Kec. Pabedilan, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yakni saksi PRAHARA PAMUNGKAS mengakibatkan luka berat, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
Bahwa saksi Aqil (dalam berkas dan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 Wib mendatangi rumah terdakwa I di Desa Silihasih Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon untuk mengikuti konten, kemudian saksi Aqil sampai di rumah terdakwa bersama dengan rombongan lainya kurang lebih 25 orang, diantaranya Anak saksi ZAKI ARNAN RIVALDI Bin AROILAH, dan anak saksi SUDRAJAT Alias AJAT Bin CAHYANA. Selanjutnya terdakwa 1 dan terdakwa II pergi ke tempat yang sudah dijanjikan dengan lawan konten di Desa Pabedilan Kaler, sesampainya di lokasi sudah ada lawan konten dan langsung menembaki rombongan terdakwa I dan terdakwa II dengan petasan kembang api ke arah terdakwa I dan terdakwa II beserta rombongan, dan terdakwa I bersama dengan terdakwa II dan rombongan lainnya melakukan perlawanan sampai terjadi perang, dan pada saat perang konten terdakwa I dengan posisi di belakang membawa senjata tajam jenis celurit dengan panjang 100 cm menyabetkan/ membacokkan senjata tajam yang dipegang oleh terdakwa I ke bagian badan saksi korban Prahara, dan terdakwa II juga sama menyabetkan/ membacokkan senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa II ke bagian badan saksi korban Prahara, kemudian disusul oleh anak saksi ZAKI dan anak saksi SUDRAJAT yang secara bersama-sama membacokkan senjata tajam berupa celurit ke arah tubuh saksi PRAHARA PAMUNGKAS, yakni Anak saksi Zaki membacokkan celurit sebanyak 1 (satu) kali mengenai punggung saksi PRAHARA PAMUNGKAS, Anak saksi SUDRAJAT Alias AJAT membacokkan celurit sebanyak 1 (satu) kali mengenai punggung hingga akhirnya saksi PRAHARA PAMUNGKAS pun ditolong oleh teman-temannya dan para terdakwa bersama teman-temannya pun pergi membubarkan diri ;
Batas tegas, tepi rata, dasar otot, tidak terdapat jembatan jaringan, terdapat resapan darah warna kemerahan.
Kesimpulan : Pada pemeriksaan didapatkan luka terbuka pada punggung sisi kanan, telapak jempol tangan kiri, punggung tangan kiri telunjuk kiri, punggung tangan jari tengah kiri, patah tulang komplit tulang jempol kiri dengan pergeseran tulang, patah tulang komplit tulang jari telunjuk kiri, putus urat otot jempol tangan kiri jari telunjuk tangan kiri dan jari tengah tangan kiri, akibat trauma tajam.
----------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa I. AGUS FAISAL Bin JOHARI secara bersama-sama dengan terdakwa II. YUSUF SETIAWAN Bin CECEP dan Anak saksi ZAKI ARNAN RIVALDI Bin AROILAH dan Anak saksi SUDRAJAT Alias AJAT Bin CAHYANA (masing-masing dalam berkas Penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan termasuk Desa Pabedilan Kaler, Kec. Pabedilan, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yakni saksi PRAHARA PAMUNGKAS mengakibatkan luka, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
Bahwa saksi Aqil (dalam berkas dan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 Wib mendatangi rumah terdakwa I di Desa Silihasih Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon untuk mengikuti konten, kemudian saksi Aqil sampai di rumah terdakwa bersama dengan rombongan lainnya kurang lebih 25 orang, diantaranya Anak saksi ZAKI ARNAN RIVALDI Bin AROILAH, dan anak saksi SUDRAJAT Alias AJAT Bin CAHYANA. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II pergi ke tempat yang sudah dijanjikan dengan lawan konten di Desa Pabedilan Kaler, sesampainya di lokasi sudah ada lawan konten dan langsung menembaki rombongan terdakwa I dan terdakwa II dengan petasan kembang api ke arah terdakwa I dan terdakwa II beserta rombongan, dan terdakwa I bersama dengan terdakwa II dan rombongan lainnya melakukan perlawanan sampai terjadi perang, dan pada saat perang konten terdakwa I dengan posisi di belakang membawa senjata tajam jenis celurit dengan panjang 100 cm menyabetkan/ membacokkan senjata tajam yang dipegang oleh terdakwa I ke bagian badan saksi korban Prahara, dan terdakwa II juga sama menyabetkan/membacokkan senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa II ke bagian badan saksi korban Prahara, kemudian disusul oleh anak saksi ZAKI dan anak saksi SUDRAJAT yang secara bersama-sama membacokkan senjata tajam berupa celurit ke arah tubuh saksi PRAHARA PAMUNGKAS, yakni Anak saksi Zaki membacokkan celurit sebanyak 1 (satu) kali mengenai punggung saksi PRAHARA PAMUNGKAS, Anak saksi SUDRAJAT Alias AJAT membacokkan celurit sebanyak 1 (satu) kali mengenai punggung hingga akhirnya saksi PRAHARA PAMUNGKAS pun ditolong oleh teman-temannya dan para terdakwa bersama teman-temannya pun pergi membubarkan diri ;
Batas tegas, tepi rata, dasar otot, tidak terdapat jembatan jaringan, terdapat resapan darah warna kemerahan.
Kesimpulan : Pada pemeriksaan didapatkan luka terbuka pada punggung sisi kanan, telapak jempol tangan kiri, punggung tangan kiri telunjuk kiri, punggung tangan jari tengah kiri, patah tulang komplit tulang jempol kiri dengan pergeseran tulang, patah tulang komplit tulang jari telunjuk kiri, putus urat otot jempol tangan kiri jari telunjuk tangan kiri dan jari tengah tangan kiri, akibat trauma tajam.
----------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |