Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2026/PN Sbr PT WOORI FINANCE INDONESIA Tbk 1.SUTISNA
2.TITIN SUPRIATIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT WOORI FINANCE INDONESIA Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUTISNA
2TITIN SUPRIATIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 119.273.430,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 062372260013 tanggal 23 Januari 2026, total sebesar Rp. 119.273.430,- (Seratus Sembilan belas juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;

4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : DAIHATSU / AYLA 1.0 D M/T

Jenis/Model : MINIBUS

Tahun/Warna : 2022 / SILVER METALIK

No. Rangka/Mesin      : MHKS4DA1JNJ027006 / 1KRA696607

No. Polisi : B 1676 EZI

5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;

6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : DAIHATSU / AYLA 1.0 D M/T

Jenis/Model : MINIBUS

Tahun/Warna : 2022 / SILVER METALIK

No. Rangka/Mesin      : MHKS4DA1JNJ027006 / 1KRA696607

No. Polisi : B 1676 EZI

Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau, apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak