Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
87/Pid.B/2024/PN Sbr | 3.Hendrawan 4.SOFYAN AGUNG MAULANA 5.JAMANURI |
MARHADI Als SENTOT Bin TARA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||||
Nomor Perkara | 87/Pid.B/2024/PN Sbr | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1055/M.2.29.3/Eoh.2/03/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PRIMAIR :
----- Bahwa ia terdakwa MARHADI alias SENTOT bin TARA antara tanggal 31 Januari 2023 sampai dengan tanggal 03 Februari 2023 sekira antara bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Februari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada antara bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Februari tahun 2023 bertempat di Kantor Pegadaian UPC Plumbon Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon dan Kantor Pegadaian UPC Weru Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang untuk mengadili perkara ini, membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga benda tersebut diperoleh dari hasil kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa disuruh saksi SOLIKAH alias IKA (diajukan dalam perkara terpisah) istri terdakwa untuk menggadaikan perhiasan milik almarhum Hj. ROPIAH istri dari saksi H. KUSNADI yang sebelumnya perhiasan tersebut sudah dikuasai oleh saksi SOLIKAH alias IKA dan terdakwa sudah menyadari bahwa perhiasan tersebut dikuasai oleh saksi SOLIKAH alias IKA tanpa seizin saksi H. KUSNADI demikian juga saat terdakwa menggadaikan perhiasan tersebut tanpa seizin saksi H. KUSNADI. - Bahwa perhiasan yang telah digadaikan oleh terdakwa tersebut berdasarkan bukti surat gadai adalah sebagai berikut :
- Bahwa uang hasil gadai tersebut masuk ke rekening terdakwa dan uang hasil gadai dipergunakan oleh terdakwa dan saksi SOLIKAH alias IKA untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-harinya.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 480 ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
----- Bahwa ia terdakwa MARHADI alias SENTOT bin TARA antara tanggal 31 Januari 2023 sampai dengan tanggal 03 Februari 2023 sekira antara bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Februari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada antara bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Februari tahun 2023 bertempat di Kantor Pegadaian UPC Plumbon Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon dan Kantor Pegadaian UPC Weru Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang untuk mengadili perkara ini, menarik keuntungan dari hasil suatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari hasil kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa disuruh saksi SOLIKAH alias IKA (diajukan dalam perkara terpisah) istri terdakwa untuk menggadaikan perhiasan milik almarhum Hj. ROPIAH istri dari saksi H. KUSNADI yang sebelumnya perhiasan tersebut sudah dikuasai oleh saksi SOLIKAH alias IKA dan terdakwa sudah menyadari bahwa perhiasan tersebut dikuasai oleh saksi SOLIKAH alias IKA tanpa seizin saksi H. KUSNADI demikian juga saat terdakwa menggadaikan perhiasan tersebut tanpa seizin saksi H. KUSNADI. - Bahwa perhiasan yang telah digadaikan oleh terdakwa tersebut berdasarkan bukti surat gadai adalah sebagai berikut :
- Bahwa uang hasil gadai tersebut masuk ke rekening terdakwa dan uang hasil gadai dipergunakan oleh terdakwa dan saksi SOLIKAH alias IKA untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-harinya.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 480 ke-2 KUHP |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |