Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 19-63-00071-23/KMI/SPK/07/2023 tanggal 26 Juli 2023 berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 28 tanggal 26 Juli 2023 sah dan berkekuatan hukum.
3.Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi).
4.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 217.540.641 secara tunai dan seketika.
5.Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik 09660/KARYAMULYA, seluas 78 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Cirebon, Kecamatan Kesambi, Kelurahan/Desa Karyamulya terdaftar atas nama Hilda Riama.
6.Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan Jaminan berupa tanah berikut bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik 09660/KARYAMULYA, seluas 78 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Cirebon, Kecamatan Kesambi, Kelurahan/Desa Karyamulya terdaftar atas nama Hilda Riama.
7.Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Sumber dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
8.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara. |