Petitum |
1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3.Menyatakan pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas objek jaminan kredit milik PENGGUGAT yang dilakukan oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT pada tanggal 22 September 2022 dan tanggal 01 Maret 2023 maupun lelang-lelang setelahnya, adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.
4.Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap kredit dan jaminan kredit almarhum milik PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
5.Menghukum TERGUGAT mengganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 1.020.000.000,- (satu miliar dua puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini dibacakan.
6.Memerintahkan TERGUGAT untuk melanjutkan Perjanjian Kredit hingga jatuh tempo berakhir pada tanggal 02 November 2032 melalui perjanjian baru yang dibuat antara TERGUGAT dengan ahli waris almarhum DWI CAHYA RAHARJO.
7.Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk taat pada putusan perkara a quo.
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
9.Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara. |