Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2024/PN Sbr YUNITA 1.ISO SUGIARSONO
2.CECEP ROSLITA HADIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat 36
Penggugat
NoNama
1YUNITA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.HASAN BISRI MS. S.PD.I.,SH.,MHYUNITA
Tergugat
NoNama
1ISO SUGIARSONO
2CECEP ROSLITA HADIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN CIREBON
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum Surat  Perjanjian Jual Beli tertanggal  12 Juni 2018 antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;
3.Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak atas sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri di atasnya, Dengan Nomor 101 yang terletak di Desa Kejuden, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon , dengan luas tanah 565 M2, dengan batas-batas :
Sebelah utara : Tanah Bengkok;
Sebelah timur : Milik Adat Rokayah;
Sebelah selatan : Milik Adas Sanusi;
Sebelah barat : jalan Desa Kejuden;
4.Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak membalik nama sebagai Sertipikat bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan rumah yang masih tercatat atas nama Tergugat terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah .Notaris di Kabupatrn Cirebon dan Turut Tergugat tanpa menghadirkan Para Tergugat ;
5.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak