Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2024/PN Sbr PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA JENAB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat 23
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aldi RonaldiPT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Tergugat
NoNama
1JENAB
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 163.686.522,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor  PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 17-38-00042-21/KMI/SPK/06/2021 tanggal 17 Juni 2021 berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 04 tanggal 17 Juni 2021 sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 163.686.552 secara tunai dan seketika;
5.Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuaiSertifikat Hak Milik 00964/SINDANGMEKAR/2018, seluas 99 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Dukupuntang, Kelurahan/Desa Sindangmekar  terdaftar atas nama JENAB;
6.Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan Jaminan berupa tanah berikut bangunan diatasnya sesuaiSertifikat Hak Milik 00964/SINDANGMEKAR/2018, seluas 99 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Dukupuntang, Kelurahan/Desa Sindangmekar  terdaftar atas nama JENAB;
7.Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Sumber dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
8.Menghukum  TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak