INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.G/2025/PN Sbr | SITI MASFUROH BINTI WARSONO | KHARIS BIN TOIP | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | 32 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 750.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat;
2. Menyatakan Tergugat (KHARIS BIN TOIP) terbukti secara Sah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan mengajukan proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dengan Nomor 93/2020 tertanggal 03 April 2020 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat;
3. Menyatakan Akta Jual Beli yang diterbitkan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat dengan Nomor : 93/2020 tertanggal 03 April 2020 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai tanah tersebut sejak tahun 2020 secara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil maupun immaterial kepada Penggugat berupa uang sejumlah:
- Materil : total keseluruhan Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah),
- Imateriil : total keseluruhan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
7. Membebankan biaya perkara menurut hukum; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |