Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
31/Pdt.G/2024/PN Sbr | DARSINI | TJONG LIANA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.G/2024/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 31 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 15.500.000,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3.Menyatakan batal atau batal demi hukum :
Yang telah ditandatangani Penggugat sebagai Penjual dengan Tergugat sebagai Pembeli; 4.Menghukum Tergugat untuk membayar gantirugi materil kepada Penggugat sebesar Rp. 15.000.000. ( Lima Belas Juta Rupiah ) secara tunai dan seketika 6.Menghukum Turut TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas isi putusan ini nanti; 7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini; 8.Menyatakan terhadap putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, meski pun ada banding, maupun kasasi, sesuai dengan ketentuan pasal 180 HIR ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |