Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2025/PN Sbr ABDUL ROSYID MISKAD IFANTRI PRAMANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat 48
Penggugat
NoNama
1ABDUL ROSYID MISKAD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAYU PROPESTA, S,H.ABDUL ROSYID MISKAD
Tergugat
NoNama
1IFANTRI PRAMANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 380.000.000,00
Petitum
2. Menyatakan TERGUGAT bersalah telah melakukan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
3. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara materil sebesar Rp. 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) serta kerugian immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) secara tunai sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
4. Menjatuhkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun akan ada upaya Banding dan seterusnya dari TERGUGAT.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara secara keseluruhan  yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak