Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G/2026/PN Sbr DEDEN IRAWAN FARIDZ 1.PT. DWIRAY SUKSES MULIA
2.SRI HARTATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEDEN IRAWAN FARIDZ
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sandi Prisma Putra, S.H., M.H., C.L.A., C.P.L., ACIA.r.b., C.P.C.L.E., C.C.C.L.E.DEDEN IRAWAN FARIDZ
Tergugat
NoNama
1PT. DWIRAY SUKSES MULIA
2SRI HARTATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan dan uraian hukum di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR:

DALAM POKOK PERKARA:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Permasalahan Hukum antara Penggugat dengan Para Tergugat adalah murni sengketa keperdataan;

3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap Penggugat;

4. Menyatakan tindakan Para Tergugat berupa melakukan pelaporan terhadap Penggugat kepada Polres Cirebon Kota dengan tuduhan penggelapan dan penipuan, sebagaimana telah diuraikan dalam posita Gugatan ini, merupakan perbuatan yang dilakukan secara tidak patut dan dengan melanggar hak Penggugat atas kehormatan, nama baik dan reputasi professional;

5. Menyatakan Para Tergugat bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang timbul sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum tersebut;

6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian sebagai berikut :

a. Ganti Rugi Materiil sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta rupiah);

b. Ganti Rugi Imateriil sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah);

7. Menghukum Para Tergugat melakukan pemulihan nama baik Penggugat dengan menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara tertulis kepada Penggugat melalui Media Masa Nasional yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri Sumber Klas 1A selama 3 hari berturut-turut;

8. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan putusan ini;

9. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak