Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa DEVIS RAHMANA BIN RUKIM pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan P.Sutajaya Blok Gotrok Pesawahan, Desa Karangwangun, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Anak Saksi ABIAS SYABANI BIN MUKLIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi Terdakwa melalui whatsapp untuk mengantarkan Anak saksi menempelkan narkotika untuk dijual dengan perjanjian Terdakwa akan diberikan imbalan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah Terdakwa menyanggupi, kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa DEVIS RAHMANA BIN RUKIM mengantarkan Anak Saksi ABIAS SYABANI BIN MUKLIS menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor milik Anak Saksi ABIAS SYABANI BIN MUKLIS ke sekitar wilayah Desa Jatirenggang, Desa Mekarsari, dan Desa Karangwangun yang masih dalam wilayah Kabupaten Cirebon untuk menempel narkotika jenis tembakau sintetis yang dimasukkan dalam plastik klip warna bening dan dilakban warna merah; ------------------------
- Bahwa sekira pukul 16.00 WIB, saat Anak Saksi ABIAS SYABANI BIN MUKLIS sedang menempelkan narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Jalan P. Sutajaya Blok Gotrok Pesawahan, Desa Karangwangun bersama dengan Terdakwa DEVIS RAHMANA BIN RUKIM, Anak Saksi ABIAS SYABANI BIN MUKLIS bersama dengan Terdakwa dihampiri oleh 2 (dua) orang anggota Kepolisian Sektor Babakan Polresta Cirebon yaitu saksi AAN SURYANA BIN RASWAD (ALM) dan saksi DEDE NOVIAR SETIAWAN BIN AMIN yang langsung mengamankan Terdakwa DEVIS RAHMANA BIN RUKIM dan Anak Saksi ABIAS SYABANI BIN MUKLIS; -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri Terdakwa DEVIS RAHMANA BIN RUKIM ditemukan 1 (satu) Unit Hp Samsung warna putih berikut simcard yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Anak Saksi ABIAS SYABANI BIN MUKLIS. Sedangkan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis tembakau sintetis di dalam plastik klip warna bening dan dilakban warna merah, 1 (satu) unit HP Itel warna biru, uang tunai sebesar Rp. 42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah) ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri anak ABIAS SYABANI BIN MUKLIS; ------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa DEVIS RAHMANA BIN RUKIM, Anak Saksi ABIAS SYABANI BIN MUKLIS dan barang bukti yang ditemukan pada diri Terdakwa dan Anak Saksi ABIAS SYABANI BIN MUKLIS beserta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor milik Anak Saksi ABIAS SYABANI BIN MUKLIS diamankan oleh Anggota Polsek Babakan Polresta Cirebon guna proses lebih lanjut; ------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor Laboratorium 0894/NNF/2025, tertanggal 19 Februari 2025 yang yang diperiksa dan ditandatangani oleh Plt. Kasubbidbaya Bidnarkobafor, Sandhy Santosa, S.farm. Apt, dan Prisma Andini Mukti, S.Farm, Apt., M Biomed dan diketahui oleh Kabidnarkobafor Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si disimpulkan bahwa barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip bening berisi daun – daun kering dengan nomor barang bukti 0432/2025/OF dan berat netto keseluruhan 2,4236 (dua koma empat dua tiga enam) gram adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine nomor : BAPU/26/III/2025 tanggal 11 Februari 2025 yang dibuat oleh Liya Fisqyah Adillah dan diketahui oleh dr. Novrida Anggun Fauziah Aziz dan Berita Acara Pengambilan Tes Urine tanggal 11 Februari 2025 bahwa sampel urine milik Terdakwa DEVIS RAHMANA BIN RUKIM yang dimasukan dalam wadah plastik menggunakan tes kit urine adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB (PINACA) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa DEVIS RAHMANA BIN RUKIM tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R I maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ---------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa DEVIS RAHMANA BIN RUKIM pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan P.Sutajaya Blok Gotrok Pesawahan, Desa Karangwangun, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :-------------------
- Bahwa sekira pukul 13.00 WIB, Anak Saksi ABIAS SYABANI BIN MUKLIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang menempelkan narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Desa Karangwangun untuk dijual bersama dengan Terdakwa DEVIS RAHMANA BIN RUKIM; -----------------------------------------
- Bahwa disaat yang bersamaan saksi AAN SURYANA BIN RASWAD (ALM) dan saksi DEDE NOVIAR SETIAWAN BIN AMIN selaku anggota Kepolisian Sektor Babakan Polresta Cirebon sedang berpatroli di daerah Desa Karangwangun, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon dan melihat 2 (dua) orang dengan gelagat mencurigakan sedang mengambil foto di sekitar Jalan P. Sutajaya Blok Gotrok Pesawahan, Desa Karangwangun; -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa anak ABIAS SYABANI BIN MUKLIS bersama dengan Terdakwa dihampiri oleh saksi AAN SURYANA BIN RASWAD (ALM) dan saksi DEDE NOVIAR SETIAWAN BIN AMIN yang langsung mengamankan Terdakwa DEVIS RAHMANA BIN RUKIM dan Anak Saksi ABIAS SYABANI BIN MUKLIS; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri Terdakwa DEVIS RAHMANA BIN RUKIM ditemukan 1 (satu) Unit Hp Samsung Warna Putih berikut simcard yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Anak Saksi ABIAS SYABANI BIN MUKLIS. Sedangkan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis tembakau sintetis didalam plastik klip warna bening dan dilakban warna merah, 1 (satu) unit HP Itel warna biru, uang tunai sebesar Rp. 42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah) ditemukan didalam saku celana sebelah kiri Anak Saksi ABIAS SYABANI BIN MUKLIS; ----------------------------------
- Bahwa Terdakwa DEVIS RAHMANA BIN RUKIM, Anak Saksi ABIAS SYABANI BIN MUKLIS dan barang bukti yang ditemukan pada diri Terdakwa dan Anak Saksi ABIAS SYABANI BIN MUKLIS beserta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor milik Anak Saksi ABIAS SYABANI BIN MUKLIS diamankan oleh Anggota Polsek Babakan Polresta Cirebon guna proses lebih lanjut; ------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor Laboratorium 0894/NNF/2025, tertanggal 19 Februari 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Plt. Kasubbidbaya Bidnarkobafor, Sandhy Santosa, S.farm. Apt, dan Prisma Andini Mukti, S.Farm, Apt., M Biomed dan diketahui oleh Kabidnarkobafor Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si disimpulkan bahwa barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip bening berisi daun – daun kering dengan nomor barang bukti 0432/2025/OF dan berat netto keseluruhan 2,4236 (dua koma empat dua tiga enam) gram adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine nomor : BAPU/26/III/2025 tanggal 11 Februari 2025 yang dibuat oleh Liya Fisqyah Adillah dan diketahui oleh dr. Novrida Anggun Fauziah Aziz dan Berita Acara Pengambilan Tes Urine tanggal 11 Februari 2025 bahwa sampel urine milik Terdakwa DEVIS RAHMANA BIN RUKIM yang dimasukan dalam wadah plastik menggunakan tes kit urine adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB (PINACA) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa DEVIS RAHMANA BIN RUKIM tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R I maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. --------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. -----------------------
ATAU
KETIGA:
Bahwa Terdakwa DEVIS RAHMANA BIN RUKIM pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan P.Sutajaya Blok Gotrok Pesawahan, Desa Karangwangun, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Anak Saksi ABIAS SYABANI BIN MUKLIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi Terdakwa melalui whatsapp untuk mengantarkan Anak saksi menempelkan narkotika untuk dijual dengan perjanjian Terdakwa akan diberikan imbalan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah Terdakwa menyanggupi, kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa DEVIS RAHMANA BIN RUKIM mengantarkan Anak Saksi ABIAS SYABANI BIN MUKLIS menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor milik Anak Saksi ABIAS SYABANI BIN MUKLIS untuk menempel narkotika jenis tembakau sintetis yang dimasukkan dalam plastik klip warna bening dan dilakban warna merah; -----------------------------------------------------------
- Bahwa Anak Saksi ABIAS SYABANI BIN MUKLIS menempelkan narkotika jenis tembakau sintetis bersama dengan Terdakwa DEVIS RAHMANA BIN RUKIM di sekitar wilayah Desa Jatirenggang, Desa Mekarsari, dan Desa Karangwangun yang masih dalam wilayah Kabupaten Cirebon dan di sela – sela menempel, Terdakwa DEVIS RAHMANA BIN RUKIM melinting narkotika jenis tembakau sintetis untuk dibakar dan dihisap layaknya merokok; --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa hingga pukul 16.00 WIB saat Anak Saksi ABIAS SYABANI BIN MUKLIS sedang menempelkan narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Jalan P. Sutajaya Blok Gotrok Pesawahan, Desa Karangwangun bersama dengan Terdakwa DEVIS RAHMANA BIN RUKIM, Anak Saksi ABIAS SYABANI BIN MUKLIS bersama dengan Terdakwa dihampiri oleh 2 (dua) orang anggota Kepolisian Sektor Babakan Polresta Cirebon yaitu saksi AAN SURYANA BIN RASWAD (ALM) dan saksi DEDE NOVIAR SETIAWAN BIN AMIN yang langsung mengamankan Terdakwa DEVIS RAHMANA BIN RUKIM dan Anak Saksi ABIAS SYABANI BIN MUKLIS; -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri Terdakwa DEVIS RAHMANA BIN RUKIM ditemukan 1 (satu) Unit Hp Samsung warna putih berikut simcard yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Anak Saksi ABIAS SYABANI BIN MUKLIS. Sedangkan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis tembakau sintetis di dalam plastik klip warna bening dan dilakban warna merah, 1 (satu) unit HP Itel warna biru, uang tunai sebesar Rp. 42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah) ditemukan didalam saku celana sebelah kiri Anak Saksi ABIAS SYABANI BIN MUKLIS; ----------------------------------
- Bahwa Terdakwa DEVIS RAHMANA BIN RUKIM, Anak Saksi ABIAS SYABANI BIN MUKLIS dan barang bukti yang ditemukan pada diri Terdakwa dan Anak Saksi ABIAS SYABANI BIN MUKLIS beserta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor milik Anak Saksi ABIAS SYABANI BIN MUKLIS diamankan oleh Anggota Polsek Babakan Polresta Cirebon guna proses lebih lanjut; ------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor Laboratorium 0894/NNF/2025, tertanggal 19 Februari 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Plt. Kasubbidbaya Bidnarkobafor, Sandhy Santosa, S.farm. Apt, dan Prisma Andini Mukti, S.Farm, Apt., M Biomed dan diketahui oleh Kabidnarkobafor Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si disimpulkan bahwa barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip bening berisi daun – daun kering dengan nomor barang bukti 0432/2025/OF dan berat netto keseluruhan 2,4236 (dua koma empat dua tiga enam) gram adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine nomor : BAPU/26/III/2025 tanggal 11 Februari 2025 yang dibuat oleh Liya Fisqyah Adillah dan diketahui oleh dr. Novrida Anggun Fauziah Aziz dan Berita Acara Pengambilan Tes Urine tanggal 11 Februari 2025 bahwa sampel urine milik Terdakwa DEVIS RAHMANA BIN RUKIM yang dimasukkan dalam wadah plastik menggunakan tes kit urine adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB (PINACA) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa DEVIS RAHMANA BIN RUKIM tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R I maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk mengonsumsi Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------ |