Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2026/PN Sbr 2.LYNA MARLIANA
3.JAMANURI
FABI KHAIRUSSALAM Als BABOL Bin NUR SAMHAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-277/M.2.29.3/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2JAMANURI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FABI KHAIRUSSALAM Als BABOL Bin NUR SAMHAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Pujiantoro Adi, S.H.FABI KHAIRUSSALAM Als BABOL Bin NUR SAMHAJI
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa FABI KHAERUSALAM  Als BABOL Bin NUR SAMHAJI pada hari Selasa tanggal 15 Oktober  2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober  pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025  di Ds Winong Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan,  memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa pada hari Selasa  tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa membeli sediaan farmasi jenis pil  tramadol sebanyak 400 butir  dan sedian farmasi jenis pil triheypehydy sebanyak 100 butir  keseluruhan dengan harga Rp.1.200.000;(satu juta dua ratus ribu rupiah), terdakwa membeli sediaan farmaasi tersebut karena saksi Wahudin (dalam berkas dan penuntutan terpisah)  titip  kepada tedakwa untuk dibelikan sediaa farmasi jenis pil tramadol sebanyak 100 butir dengan harga Rp.200.000; (dua ratus ribu rupiah) dan saksi Adi Pratama (dalam berkas dan penuntutan terpisah )titip untuk dibelikan sediaan farmasi  jenis pil tramadol sebanyak 300 butir dan 100 butir pil triheyphenydyl  dengan total keseluruhan pembeliaan obat tersebut sebanyak Rp. 1.040.000; ( satu juta empat puluh  ribu rupiah), kemudian tedakwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 Wib di Ds Winong Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon,  tedakwa menyerahkan pesana saksi wahyudin dan saksi Adi, terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut kepada saksi Wahyudin dan saksi Adi. Bahwa terdakwa sabagai kurir untuk memesan sediaan farmasi tersebut dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000; (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa  hari Kamis tanggal 16 oktober 2025  sekira pukul 15.00  WIB saksi Hendra, saksi Ato Bersama team di daerah Pasar Minggu  Ds Semplo Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon  diamankan saksi Adi  yang kedapatan memiliki sediaan farmasi  pil tramadol dan pil triheyphenydyl, setelah dilakukan introgasi saksi Adi menyampaikan bahwa sediaan farmasi tersebut didapat dari saksi WAhyudi dan yang membeli sediaan farmasi kepada seseorang dibekasi adalah tedakwa.kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap saksi Wahyudin  di kamar kos  Ibu nisa Blok Karang Anayar Ds Jambalang, dan terhadap terdakwa dilakukan penangkapan di  Blok Winong tengah 1 Rt 003/003 Ds Wining Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan latar belakang pendidikan dalam kefarmasian dan perbuatan Terdakwa dalam mengedarkan dan atau menjual obat Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual di tempat yang tidak memiliki izin.
  • Bahwa Terdakwa berikut barang bukti kemudian di bawa ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan proses hukum.

 

 

 

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya