| Dakwaan |
---------- Bahwa terdakwa FABI KHAERUSALAM Als BABOL Bin NUR SAMHAJI pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Ds Winong Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa membeli sediaan farmasi jenis pil tramadol sebanyak 400 butir dan sedian farmasi jenis pil triheypehydy sebanyak 100 butir keseluruhan dengan harga Rp.1.200.000;(satu juta dua ratus ribu rupiah), terdakwa membeli sediaan farmaasi tersebut karena saksi Wahudin (dalam berkas dan penuntutan terpisah) titip kepada tedakwa untuk dibelikan sediaa farmasi jenis pil tramadol sebanyak 100 butir dengan harga Rp.200.000; (dua ratus ribu rupiah) dan saksi Adi Pratama (dalam berkas dan penuntutan terpisah )titip untuk dibelikan sediaan farmasi jenis pil tramadol sebanyak 300 butir dan 100 butir pil triheyphenydyl dengan total keseluruhan pembeliaan obat tersebut sebanyak Rp. 1.040.000; ( satu juta empat puluh ribu rupiah), kemudian tedakwa pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 Wib di Ds Winong Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon, tedakwa menyerahkan pesana saksi wahyudin dan saksi Adi, terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut kepada saksi Wahyudin dan saksi Adi. Bahwa terdakwa sabagai kurir untuk memesan sediaan farmasi tersebut dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000; (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa hari Kamis tanggal 16 oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB saksi Hendra, saksi Ato Bersama team di daerah Pasar Minggu Ds Semplo Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon diamankan saksi Adi yang kedapatan memiliki sediaan farmasi pil tramadol dan pil triheyphenydyl, setelah dilakukan introgasi saksi Adi menyampaikan bahwa sediaan farmasi tersebut didapat dari saksi WAhyudi dan yang membeli sediaan farmasi kepada seseorang dibekasi adalah tedakwa.kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap saksi Wahyudin di kamar kos Ibu nisa Blok Karang Anayar Ds Jambalang, dan terhadap terdakwa dilakukan penangkapan di Blok Winong tengah 1 Rt 003/003 Ds Wining Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan latar belakang pendidikan dalam kefarmasian dan perbuatan Terdakwa dalam mengedarkan dan atau menjual obat Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual di tempat yang tidak memiliki izin.
- Bahwa Terdakwa berikut barang bukti kemudian di bawa ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan proses hukum.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan |