Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Sbr PT BRI Kantor Cabang Cirebon Gunung Jati Unit Astanajapura 1.Suyanto
2.Juju Juriyah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat 15
Penggugat
NoNama
1PT BRI Kantor Cabang Cirebon Gunung Jati Unit Astanajapura
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GANEF FAIZUN FADLULLAH ZEIKHPT BRI Kantor Cabang Cirebon Gunung Jati Unit Astanajapura
Tergugat
NoNama
1Suyanto
2Juju Juriyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 37.234.935,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor B.168/4123/2/2014 tanggal 25 Februari 2014 adalah sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
4.Menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyerahan Agunan adalah sah dan berkekuatan hukum;
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 37.234.935,- ( Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah), Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertifikat  nomor : 676 Desa Buntet  yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
6.Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Dusun I  Rt 005 / Rw 002 Desa Buntet Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon  Provinsi Jawa Barat  atas nama Juju Juriyah  Surat Ukur Nomor 635/Buntet /07 , Seluas 115 m2 (Seratus Lima Belas Meter Persegi ) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
7.Menghukum Tergugat untuk melunasi pinjaman Pokok beserta Bunga sebesar Rp. 37.234.935,- ( Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah).
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak