Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
155/Pid.B/2025/PN Sbr | 1.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH 2.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H. |
RUSLAN RIYANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 155/Pid.B/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3288/M.2.29.3/Eoh.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON Jalan Sunan Drajat No. 6 Sumber Kabupaten Cirebon Kode Pos 45611 Tlp/Fax (0213) 320973 Website : kejari-cirebonkab.go.id Email : kn.sumber@kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29 Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAANNo. Reg. Perk. : PDM-I-49/M.2.29/Eoh.2/06/2025.
A. IDENTITAS TERDAKWA : Nama lengkap : RUSLAN RIYANTO Bin (Alm) DARIM. Tempat lahir : Cirebon. Umur/Tanggal lahir : 48 tahun / 03 Januari 1977. Jenis kelamin : Laki – laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Desa Kertasura, Blok I, Rt. 002, Rw. 001, Kec. Kapetakan, Kab. Cirebon. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Wiraswasta. Pendidikan : SMP.
B. PENAHANAN :
Sumber : Rutan, sejak tanggal 28 Mei 2025 s/d tanggal 26 Juni 2025.
C. D A K W A A N : Bahwa terdakwa RUSLAN RIYANTO Bin (Alm) DARIM, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Februari 2025 sekira pukul 04.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari dan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di toko milik saksi TUGI Blok I Rt. 002, Rw. 003, Kec. Kapetakan, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk sampai pada barang yang akan diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-5 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------
Sumber, Juni 2025. PENUNTUT UMUM,
ANWAR HENDRA ARDIANSYAH, SH. MH. JAKSA MUDA |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |