1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. 4155 01 006309 10 8 tanggal 19 11 2015 berikut perubahan-perubahannya yang terakhir adalah sah dan berkekuatan hukum
3. Menyatakan demi hukum Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi.
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh kewajiban sebesar sisa pinjaman kreditnya kepada penggugat sebesar Rp. 55.960.871 Lima Puluh Lima Juta Sembilan ratus Enampuluh ribu Delapan ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah secara tunai dan seketika
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakan atas bukti kepemilikan AJB No.462 1999 Tanggal 09 Desember 1999 atas nama Jarni Bin Satia. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya
6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan milik tergugat I yaitu bukti kepemilikan AJB No.462 1999 Tanggal 09 Desember 1999 atas nama Jarni Bin Satia. melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat I dan tergugat II
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan objek agunan dengan bukti kepemilikan AJB No.462 1999 Tanggal 09 Desember 1999 atas nama Jarni Bin Satia untuk dilakukan pelelangan
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa dwangsom sebesar Rp. 1.000.000 satu juta rupiah perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|