Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Sbr ELA DWI LIANA 1.INDRAWAN
2.ANI SUPRIYATNI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat 1
Penggugat
NoNama
1ELA DWI LIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Carudi Karjaya SHELA DWI LIANA
Tergugat
NoNama
1INDRAWAN
2ANI SUPRIYATNI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 17.500.000,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2.Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli sebagai bukti Jual Beli dibawah tangan yang dilakukan antara Tergugat I yang disetujui Tergugat II dengan Penggugat tertanggal 16 Januari 2012 seharga Rp. 17.500.000,00( tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah, atas pembelian :
 
“sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, yang tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 141  atas nama pemegang Hak  INDRAWAN ( Tergugat I ), luas tanah 60 m2, di Blok E No.05 yang dikenal dengan Perumahan KPR-BTN PADI VILLAGE,  beralamat di Kelurahan Pejambon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Sebagaimana yang terurai dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 141 Kelurahan Pejambon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Gambar Situasi tanggal 10-05-2013 No. 00091/Pejambon/2013 “ adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum” ;
 
3. Menyatakan Penggugat  ELA DWI LIANA, adalah Pembeli yang beritikad baik;
 
4. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas “  sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, yang tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 141  atas nama pemegang Hak  INDRAWAN ( Tergugat I ), luas tanah 60 m2, di Blok E No.05 yang dikenal dengan Perumahan KPR-BTN PADI VILLAGE,  beralamat di Kelurahan Pejambon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Sebagaimana yang terurai dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 141 Kelurahan Pejambon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Gambar Situasi tanggal 10-05-2013 No. 00091/Pejambon/2013. “
 
5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II bersama-sama Penggugat untuk melakukan Transaksi Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang atas objek sengketa tersebut;
 
6.  Menyatakan apabila Tergugat I dan Tergugat II berhalangan, maka dengan Putusan ini Penggugat diberi ijin / Kuasa untuk dan atas nama Tergugat I dan Tergugat II menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) guna menandatangani Akta Jual Beli atas “sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, yang tercatat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 141  atas nama pemegang Hak  INDRAWAN ( Tergugat I ), luas tanah 60 m2, di Blok E No.05 yang dikenal dengan Perumahan KPR-BTN PADI VILLAGE,  beralamat di Kelurahan Pejambon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Sebagaimana yang terurai dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 141 Kelurahan Pejambon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Gambar Situasi tanggal 10-05-2013 No. 00091/Pejambon/2013.”
 
7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, Banding maupun Kasasi;
 
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk patuh dan taat terhadap putusan ini;
 
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak