1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan dan menyatakan memberi izin kepada Pemohon yaitu SUPENI ANAWATI selaku ibu kandung sebagai wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama EKA SANDHY TRI ANDRYAN serta memberi izin kepada Pemohon untuk menjual harta peninggalan berupa:
-Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 48 Desa Pabuaran Kidul luas 982 M2 surat Ukur No. 65 Tahun 1960 berdasarkan AJB No. 33.2005 tanggal 19 Oktober 2005 atas nama Haji Darsa;
-Sebidang Tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 940 Desa Pabuaran Lor Kecamatan Pabuaran Kab. Cirebon Surat Ukur tanggal 11 November 2022 No. 00045/Pabuaran Lor/2022 luas 858 M2 an. 1. Ela Cahya Nurlaela 2. Iin Sri Handini 3. Tedy Medal Gelar Kembar 4. Supeni Anawati 5. Eka Sandhy Tri Andryan;
3.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|