Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2025/PN Sbr SUPENI ANAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUPENI ANAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan permohonan  Pemohon;
2.Menetapkan dan menyatakan memberi izin kepada Pemohon yaitu SUPENI ANAWATI selaku ibu  kandung sebagai wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama EKA SANDHY TRI ANDRYAN serta memberi izin kepada Pemohon untuk menjual  harta peninggalan berupa:
-Sebidang tanah  berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 48 Desa Pabuaran Kidul luas 982 M2 surat Ukur No. 65 Tahun 1960 berdasarkan   AJB No. 33.2005 tanggal 19 Oktober 2005 atas nama Haji Darsa;
-Sebidang Tanah  berdasarkan Sertifikat Hak Milik  Nomor 940 Desa Pabuaran Lor Kecamatan Pabuaran Kab. Cirebon Surat Ukur tanggal   11 November 2022 No. 00045/Pabuaran Lor/2022 luas 858 M2 an. 1. Ela Cahya Nurlaela 2. Iin Sri Handini 3. Tedy Medal Gelar Kembar  4. Supeni Anawati 5. Eka Sandhy Tri Andryan;
3.Membebankan biaya permohonan ini kepada  Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak