Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa bukti AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 1 tanggal 2 Maret 2022 sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 84.456.141 secara tunai dan seketika;
5.Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik 17/PABEDILAN KIDUL, seluas 140 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Pabedilan, Kelurahan/Desa Pabedilan Kidul terdaftar atas nama Mas’ud dan Nyonya Nurhasanah;
6.Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan Jaminan berupa tanah berikut bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik 17/PABEDILAN KIDUL, seluas 140 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Pabedilan, Kelurahan/Desa Pabedilan Kidul terdaftar atas nama Mas’ud dan Nyonya Nurhasanah;
7.Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui KPKNL Cirebon dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
8.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.
|