Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2.Menyatakan memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon tertulis dan terbaca SYAFIQAH AZKIYAH sesuai dengan akta kelahiran, ijazah sekolah dasar, diubah menjadi tertulis dan terbaca SAFIRA AZKIYAH.
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon tentang pergantian nama anak kedua Pemohon, dengan menunjukkan salinan sah Penetapan tersebut .
4.Menetapkan biaya perkara menurut hukum. |