Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G/2026/PN Sbr Emi Binti Nawawi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten Cirebon Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 68/Pdt.G/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Emi Binti Nawawi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ibnu Saechu, SHEmi Binti Nawawi
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten Cirebon
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah dokumen kependudukan berupa:
• Kutipan Akta Kelahiran No. 475/DM/1992 atas nama MUKSIN;
• Kartu Keluarga No. 3209371803090011 atas nama Kepala Keluarga MUKSIN.

3. Memerintahkan kepada Tergugat (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini dengan cara mencoret dan menghapus Kutipan Akta Kelahiran No. 475/DM/1992 dan Kartu Keluarga No. 3209371803090011 atas nama Muksin dari Buku Register Kependudukan dan Catatan Sipil.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak