Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
295/Pid.Sus/2025/PN Sbr 2.LYNA MARLIANA
3.ASEP KURNIA
ADI SUNARDI Als UJANG Bin SUBANDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 295/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6045/M.2.29.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI SUNARDI Als UJANG Bin SUBANDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------ Bahwa Terdakwa ADI SUNARDI Als UJANG Bin SUBANDI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 11.03 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan termasuk Desa Ujung Gebang Kec. Susukan Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 11.03 WIB CAMIM ARIP Als POMPOM (DPO) menghubungi Terdakwa melalui chat Whatsapp kemudian memesan narkotika jenis sabu “paket setengah” kemudian Terdakwa pada pukul 11.58 WIB menanyakan narkotika jenis sabu kepada WISNU Als PLONGER (DPO) warga Desa Luwungkencana Kec. Susukan Kab. Cirebon, dan  memesan sabu dengan harga Rp. 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menyuruh CAMIM ARIP Als POMPOM (DPO) untuk mentransfer uang senilai Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening DANA 0895-3258-2310 milik Terdakwa dengan maksud mendapatkan keuntungan, selanjutnya Terdakwa transfer senilai Rp. 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ke rekening DANA WISNU Als PLONGER (DPO), kemudian WISNU Als PLONGER (DPO) mengirimkan gambar / peta pengambilan narkotika jenis sabu kemudian pada pukul 13.36 WIB bertempat di pinggir jalan termasuk Jalan Budur Panjalin No. 15 Desa Budur Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon Terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu yang di simpan dalam bentuk 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu berada di dalam bungkus rokok sampoerna mild, selanjutnya  pada pukul 14.30 WIB Terdakwa mengubungi CAMIM ARIP Als POMPOM (DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu pesanannya dan janjian bertemu, kemudian Terdakwa pergi ke tempat yang sudah ditentukan yaitu di pinggir jalan termasuk Desa Ujung Gebang Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon, sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa menunggu CAMIM ARIP Als POMPOM (DPO), lalu Terdakwa turun dari motor yang dikendarainya yaitu Yamaha Vino warna merah tanpa plat nomor milik istri Terdakwadan narkotika jenis sabu tersebut belum di serahkan karena CAMIM ARIP Als POMPOM (DPO) belum sampai di lokasi.
  • Kemudian pada tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB yaitu Saksi BUDI HARYONO, Saksi INDRA MARTIN dan Saksi LUKMAN bersama team mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Ujung Gebang sering terjadi jual beli narkotika, selanjutnya saksi BUDI HARYONO bersama team melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa Terdakwa ADI SUNARDI Als UJANG Bin SUBANDI (Alm) sering menjual narkotika jenis sabu, kemudian pada pukul 15.30 WIB saksi BUDI HARYONO bersama team melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir jalan Desa Ujung Gebang Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus klip bening berisikan kristal warna bening narkotika  jenis sabu terbalut lakban warna hitam di dalam rokok Sampoerna Mild. Selanjutnya saksi Budi Haryono bersama team melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa di Blok Filbok Rt. 006/002 Desa Cibeber Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu, dan ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) pak plastik klip bening, 1 (satu) buah lakban warna bening dan 1 (satu) buah alat hisap berupa bong yang terbuat dari botol plastik bertutup botol hijau lengkap dengan sedotan yang sudah dimodifikasi berikut pipet kaca ditemukan di dalam kamar Terdakwa. Selajutnya terdakwa ADI SUNARDI Als UJANG Bin SUBANDI (Alm) berikut barang bukti  dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Polresta Cirebon untuk untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian No. 145 / 13170 / VI /2025 tanggal 14 Juni 2025 yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,23 (nol koma dua tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 3697/NNF/ 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt dan TRI WULANDARI, S.H telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1805 (nol koma satu delapan nol lima) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,1730 (nol koma satu tujuh tiga nol) gram dengan hasil positif mengandung narkotika jenis metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual narkotika jenis sabu yang di beli dari WISNU Als PLONGER (DPO) tersebut.

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa ADI SUNARDI Als UJANG Bin SUBANDI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 11.03 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan termasuk Desa Ujung Gebang Kec. Susukan Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

 

  • Bahwa  pada tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB yaitu Saksi BUDI HARYONO, Saksi INDRA MARTIN dan Saksi LUKMAN bersama team mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Ujung Gebang sering terjadi jual beli narkotika, selanjutnya saksi BUDI HARYONO bersama team melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa Terdakwa ADI SUNARDI Als UJANG Bin SUBANDI (Alm) sering menjual narkotika jenis sabu, kemudian pada pukul 15.30 WIB saksi BUDI HARYONO bersama team melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir jalan Desa Ujung Gebang Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus klip bening berisikan kristal warna bening narkotika jenis sabu terbalut lakban warna hitam di dalam rokok Sampoerna Mild. Selanjutnya saksi Budi Haryono bersama team melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa di Blok Filbok Rt006/002 Desa Cibeber Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu dan ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) pak plastik klip bening, 1 (satu) buah lakban warna bening dan 1 (satu) buah alat hisap berupa bong yang terbuat dari botol plastik bertutup botol hijau lengkap dengan sedotan yang sudah dimodifikasi berikut pipet kaca ditemukan di dalam kamar Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Terdakwa ADI SUNARDI Als UJANG Bin SUBANDI (Alm) berikut barang bukti  diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Polresta Cirebon untuk untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian No. 145 / 13170 / VI /2025 tanggal 14 Juni 2025 yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,23 (nol koma dua tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 3697/ NNF / 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm.,Apt dan TRI WULANDARI, S.H telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1805 (nol koma satu delapan nol lima) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,1730 (nol koma satu tujuh tiga nol) gram dengan hasil positif mengandung narkotika jenis metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual narkotika jenis sabu yang di beli dari WISNU Als PLONGER (DPO) tersebut.

-------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

------------ Bahwa Terdakwa ADI SUNARDI Als UJANG Bin SUBANDI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat Blok Filbok Rt 006/002 Desa Cibeber Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai penyalahguna menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada pukul 14.00 WIB tanggal 13 Juni 2025 setelah Terdakwa sampai di rumah, kemudian terdakwa menyiapkan sabu yang telah dibeli dari WISNU Als PLONGER (DPO) sebelum Terdakwa serahkan kepada CAMIM ARIP Als POMPOM (DPO)  yaitu dengan cara awalnya menyiapkan alat penghisap sabu (bong) yang terbuat dari botol air mineral yang lengkap ada pipet kaca dan sedotannya, kemudian sabu dimasukkan ke dalam pipet kaca lalu dibakar dengan api kecil, lalu dihisap menggunakan sedotan sampai mengeluarkan asap putih, dan Terdakwa menghisapnya sebanyak 4 (empat) kali hisapan.
  • Kemudian pada tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB yaitu Saksi BUDI HARYONO, Saksi INDRA MARTIN dan Saksi LUKMAN bersama team mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Ujung Gebang sering terjadi jual beli narkotika, selanjutnya saksi BUDI HARYONO bersama team melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa Terdakwa ADI SUNARDI Als UJANG Bin SUBANDI (Alm) sering menjual narkotika jenis sabu, kemudian pada pukul 15.30 WIB saksi BUDI HARYONO bersama team melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir jalan Desa Ujung Gebang Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus klip bening berisikan kristal warna bening narkotika  jenis sabu terbalut lakban warna hitam di dalam rokok Sampoerna Mild. Selanjutnya saksi Budi Haryono bersama team melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa di Blok Filbok Rt. 006/002 Desa Cibeber Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu dan ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) pak plastik klip bening, 1 (satu) buah lakban warna bening dan 1 (satu) buah alat hisap berupa bong yang terbuat dari botol plastik bertutup botol hijau lengkap dengan sedotan yang sudah dimodifikasi berikut pipet kaca ditemukan di dalam kamar Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Terdakwa ADI SUNARDI Als UJANG Bin SUBANDI (Alm) diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Polresta Cirebon untuk untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian No. 145 / 13170 / VI /2025 tanggal 14 Juni 2025 yang ditandatangani oleh NITA NOVIANTARI telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,23 (nol koma dua tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 3697/ NNF / 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt dan TRI WULANDARI, S.H telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1805 (nol koma satu delapan nol lima) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0,1730 (nol koma satu tujuh tiga nol) gram dengan hasil positif mengandung narkotika jenis metamfetamina.

-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya