Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa DODI HARTONO Bin H. DALAIL (Alm), pada tanggal 08 Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Desa Cupang Blok Gunung Picung RT.002 RW. 001 Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan usaha penambangan tanap IUP, IPR atau IUPK, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------
- Berawal pada tanggal 5 Juni 2024, terdakwa DODI HARTONO Bin H. DALAIL (Alm) mendapatkan informasi dari warga sekitar Desa Cupang Blok Gunung Picung RT.002 RW. 001 Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon bahwa didaerah tersebut terdapat batu limestone yang dapat ditambang dan lokasi tersebut merupakan tanah dibawah pangkuan Desa Cupang, setelah itu terdakwa DODI HARTONO Bin H. DALAIL (Alm) mendatangi serta melihat lokasi tambang, setelah merasa cocok kemudian terdakwa DODI HARTONO Bin H. DALAIL (Alm)menyiapkan peralatan pendukung seperti alat berat dan pegawainya ;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Juni 2024, terdakwa DODI HARTONO Bin H. DALAIL (Alm)menyewa 2 (dua) unit alat berat, yaitu :
- Escavator merk JCB type 104/2000 nomer JS205 warna orange tahun 2017 milik saksi STEVEN melalui saksi SOMALI dan dibuatkan Surat Perjanjian Penyewaan Alat No : 010/KMJ/OPT/07/19 tanggal 29 Juni 2024 antara saksi SOMALI dan terdakwa DODI HARTONO Bin H. DALAIL (Alm) selaku pihak pertama dengan saksi STEVEN selaku Direktur PT. KARNADI MAJU JAYA, dengan harga sewa Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per bulan belum termasuk upah operator ;
- Escavator breaker merek Kobelko model SK200-8 serial number YN12T11808 tidak dibuatkan Surat Perjanjiannya namun secara lisan dengan harga sewa Rp. 290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) per 7-8 jam sehari milik saksi JONI PURBA melalui saksi GAIMEDISON SARAGIH ;
- Bahwa terdakwa DODI HARTONO Bin H. DALAIL (Alm) juga menyiapkan 6 (enam) orang karyawan/pegawai, yaitu:
- Saksi TAUFIK ARDIANA sebagai chekker ;
- Saksi WARTONO sebagai pengawas ;
- Saksi NANA SUTISNA sebagai pengawas kendaraan ;
- Saksi HASIHOLAN DAMANIK sebagai operator alat berat breaker ;
- Saksi MAHENDRA sebagai operator alat berat beko ;
- Saksi ILHAM ADINUR sebagai security ;
Dan terdakwa DODI HARTONO Bin H. DALAIL (Alm) yang menggaji semua karyawan/pegawai tersebut masing-masing Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per harinya kecuali operator alat berat sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per harinya;
- Bahwa pada tanggal 3 Juli 2024, terdakwa DODI HARTONO Bin H. DALAIL (Alm) mulai mengerjakan penataan lingkungan dan pembuatan tanggul untuk penahan longsor, setelah itu menyiapkan jalan menuju ke tempat tambang ;
- Bahwa pada tanggal 8 Juli 2024 terdakwa DODI HARTONO Bin H. DALAIL (Alm) mulai melakukan penambangan dengan menggunakan 2 (dua) unit alat berat, yaitu :
- Escavator breaker merek Kobelko model SK200-8 serial number YN12T11808 yang dioperasikan oleh saksi HASIHOLAN DAMANIK dari mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib setiap harinya yang diarahkan oleh saksi WARTONO sebagai pengawas tambang untuk memecahkan batu gunung picung dari atas kebawah;
- Escavator merk JCB type 104/2000 nomer JS205 warna orange tahun 2017 yang dioperasikan oleh saksi MAHENDRA dari pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib setiap harinya yang diarahkan oleh saksi WARTONO selaku pengawas tambang untuk memindahkan batu limestone yang telah dipecahkan dari gunung oleh escavator yang dioperasikan oleh saksi HASIHOLAN DAMANIK ketempat penampungan sementara atau stockpile ;
- Bahwa dari hasil penambangan batu limestone tersebut belum terdakwa DODI HARTONO Bin H. DALAIL (Alm) jual sama sekali dan masih ditumpuk ditempat penumpukan stock file didalam lokasi tambang di Desa Cupang Blok Gunung Picung RT.002 RW.001 Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon ;
- Bahwa penambangan batu lime stone di Desa Cupang Blok Gunung Picung RT.002 RW.001 Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon yang dikelola oleh terdakwa DODI HARTONO Bin H. DALAIL (Alm) tersebut belum memiliki izin dari pihak berwenang ;
- Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2024 penambangan batu lime stone tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri antara lain saksi ADE PURNAMA, SH., saksi IRFAN LENDIE ;
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli AHMAD FANNAN, A.H., S.T., dari Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah VII Cirebon, menjelaskan :
- Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menerangkan bahwa batuan jenis limestone yang dalam Bahasa Indonesia artinya batu gamping termasuk kedalam kelompok golongan Batuan atau Mineral bukan logam jenis tertentu (batu gamping untuk industri semen dan/atau bukan semen) ;
- Berdasarkan Pasal 129 ayat (4) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara termasuk batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu, sehingga untuk kegiatan penambangan batuan jenis limestone berdasarkan pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha melalui pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar dan/atau Izin, izin sebagaimana dimaksud dapat berupa Izin Usaha Pertambangan tahap operasi produksi atau dapat berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) ;
-------- Perbuatan terdakwa DODI HARTONO Bin H. DALAIL (Alm) tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. ------------------------------------------------ |