Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ; ------------------------------------------------
2.Menyatakan sah menurut hukum agar dikeluarkan Akta Kematian atas Ibu Pemohon yang bernama Lien Hermelina A. Pattipawaej meninggal pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2010 karena sakit, yang dikeluarkan Kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
3.Biaya-biaya perkara menurut hukum. ------------------------------------------------------------- |