INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G.S/2025/PN Sbr | BRI CIREBON GUNUNG JATI UNIT LOSARI | 1.CARMIDI 2.DARMINI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G.S/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 18 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 154.485.092,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa SPH: PK20022PFL/4151/02/2020 tanggal 11 Februari 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyerahan Agunan adalah sah dan berkekuatan hukum;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar 154.485.092,- ( Seratus lima puluh empat juta empat ratus delapan puluh lima ribu sembilan puluh dua rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari AJB No : 110/2002 Desa Pabedilan Kaler yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Pabedilan Kaler Dusun Margamulya, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon atas nama Darmini dan Carmidi AJB No : 110/2002, Seluas 238 m2 (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Meter Persegi ) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
7. Menghukum Tergugat untuk melunasi pinjaman Pokok beserta Bunga sebesar Rp. 154.485.092,- ( Seratus lima puluh empat juta empat ratus delapan puluh lima ribu sembilan puluh dua rupiah).
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |