| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa MOHAMAD ALI bin TAUHID (Alm), pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah MUADI SUSANDI als MUADI als MANDOR (dalam pencarian) yang termasuk Desa Kanci Kec. Astanajapura Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 pada waktu yang tidak diingat lagi Terdakwa bertemu dengan MUADI SUSANDI als MUADI als MANDOR (dalam pencarian) di acara adat sedekah bumi di wilayah Kanci Kabupaten Cirebon, kemudian MUADI SUSANDI als MUADI als MANDOR (dalam pencarian) menawarkan barang dan meminta bantuan Terdakwa untuk menjualkan barang berupa 4 (empat) unit handphone dan voucher kuota SMART yang diakui milik MUADI SUSANDI als MUADI als MANDOR (dalam pencarian), kemudian karena Terdakwa berminat keesokan harinya yaitu hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah MUADI SUSANDI als MUADI als MANDOR (dalam pencarian) yang termasuk Desa Kanci Kec. Astanajapura Kabupaten Cirebon, sesampainya di rumah MUADI SUSANDI als MUADI als MANDOR (dalam pencarian) yang termasuk Desa Kanci Kec. Astanajapura Kabupaten Cirebon terdapat MUADI SUSANDI als MUADI als MANDOR (dalam pencarian) dan Saksi MUKAMAD SUPANDI (dilakukan penuntutan terpisah), kemudian Terdakwa menerima barang berupa:
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO A58;
- 2 (dua) unit handphone merek INFINIX dengan dusbox;
- 1 (satu) unit handphone merek ITEL 90 dengan dusbox;
- 100 (seratus) lembar voucher SMARTFREN unlimited paket 28 hari;
- 100 (seratus) lembar voucher SMARTFREN paket 1 GB 3 hari.
Dimana Terdakwa menerima barang-barang tersebut tanpa adanya nota pembelian.------------------------
- Bahwa kemudian keesokan harinya setelah menerima barang-barang tersebut Terdakwa mendatangi rumah WARJO (dalam pencarian) yang berada di Desa Rawaurip Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon untuk menjualkan 3 (tiga) unit handphone dari merek INFINIX dan ITEL 90 dengan harga masing-masing unit Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa serahkan kepada MUADI SUSANDI als MUADI als MANDOR (dalam pencarian) dan untuk 1 (satu) unit handphone merek OPPO A58 dengan dusbox akan digunakan oleh Terdakwa sendiri sehingga Terdakwa memberikan uang kepada MUADI SUSANDI als MUADI als MANDOR (dalam pencarian) sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).--------------
- Bahwa MUADI SUSANDI als MUADI als MANDOR (dalam pencarian) dan Saksi MUKAMAD SUPANDI (dilakukan penuntutan terpisah) mendapatkan 4 (empat) unit handphone dan voucher kuota SMART tersebut dengan cara mengambilnya tanpa izin dari Saksi SUHERMAN pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di konter handphone ”BERNAND CELL” yang termasuk Desa Panggangsari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon.--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan laporan kehilangan dari Saksi SUHERMAN pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025, pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 Saksi LUTHFI IFTHARSYAH (anggota Kepolisian Polsek Losari) melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap nomor IMEI 860536065012637 dengan hasil keberadaan sinyal berada di Desa Kalisari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon, kemudian keesokan harinya pada tanggal 02 November 2025 sekitar pukul 07.00 WIB Saksi LUTHFI IFTHARSYAH (anggota Kepolisian Polsek Losari) mendatangi lokasi tersebut yang kemudian diketahui adalah rumah dari istri Terdakwa, kemudian ditemukan Terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) buah handphone merek OPPO Tipe A58 warna titanium abu-abu dengan nomor IMEI 860536065012637 tanpa dusbox, 100 (seratus) lembar voucher SMARTFREN unlimited paket 28 hari dan 100 (seratus) lembar voucher SMARTFREN paket 1 GB 3 hari yang diakui oleh Saksi SUHERMAN adalah miliknya yang telah dicuri, sehingga LUTHFI IFTHARSYAH (anggota Kepolisian Polsek Losari) membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kantor Polsek Losari.--------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan introgasi awal, Terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah handphone merek OPPO Tipe A58 warna titanium abu-abu dengan nomor IMEI 860536065012637 tanpa dusbox tersebut dari MUADI SUSANDI als MUADI als MANDOR (dalam pencarian) dan juga ada handphone dari merek INFINIX dan ITEL 90 yang telah Terdakwa jualkan ke WARJO (dalam pencarian).-------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SUHERMAN mengalami kerugian dengan nilai lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP.------- |