Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.Menetapkan bahwa perubahan nama Pemohon yang semula bernama SUHADI sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 23 Juni 2006, Nomor : 3958/Dm.I/2006 menjadi SUHADI B SUDIRO. adalah sah menurut hukum;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
4.Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon; |