Petitum |
1)Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2)Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Cidera Janji/Wanprestasi terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 36110301923000071 tanggal 28 April 2023;
3)Menghukum Para Tergugat atas Cidera Janji/Wanprestasinya secara seketika dan sekaligus membayar kepada Penggugat uang sebesar Rp. 242.533.170,- (dua ratus empat puluh dua juta lima ratus tiga puluh tiga ribu seratus tujuh puluh rupiah) dengan rincian :
a)Sisa hutang sebagaimana yang telah ditentukan dalam Perjanjian sebesar Rp. 204.474.000,- (dua ratus empat juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
b)Denda Keterlambatan sebagaimana yang telah ditentukan dalam Perjanjian sebesar Rp. 38.059.170,- (tiga puluh delapan juta lima puluh Sembilan ribu seratus tujuh puluh rupiah)
4)Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan unit kendaraan bermotor Merk/Type : TOYOTA AGYA 1.2 G CVT; Tahun 2023 Nomor Rangka MHKAB1BC1PJ002409; Nomor Mesin WAAO22545; No. Polisi E 1237 MS agar dilakukan penjualan secara lelang umum untuk melunasi kewajiban Para Tergugat;
5)Menyatakan Sah dan berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sumber, terhadap :
a)BPKB No. T-03375773 atas nama WARDI dengan identitas kendaraan Bermotor Merk/Type : TOYOTA AGYA 1.2 G CVT; Tahun 2023 Nomor Rangka MHKAB1BC1PJ002409; Nomor Mesin WAAO22545; No. Polisi E 1237 MS;
6)Menyatakan Pengadilan Negeri Sumber berhak dan berwenang untuk menerima, mengadili dan memutus perkara a quo;
7)Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan Para Tergugat tidak melaksanakan putusan atas perkara a quo;
8)Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan Serta Merta (Uit voorbaar bij vorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali ;
9)Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini; |