Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2026/PN Sbr PT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA 1.MUHAMAD ALI
2.SAFITRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEZAR PURNOMO, S.HPT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Tergugat
NoNama
1MUHAMAD ALI
2SAFITRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 173.367.172,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 19-63-00012-25/KMI/SPK/03/2025 tanggal 7 Maret 2025  berikut perubahannya juncto Akta Pengakuan Hutang No. 03 tanggal 7 Maret 2025 sah dan berkekuatan hukum;

3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);

4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar  Rp 173.367.172 secara tunai dan seketika;

5. Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1116, seluas 90 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Arjawinangun, Kelurahan/Desa Arjawinangun sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur No. 00010/Arjawinangun/2012, terdaftar atas nama Muhamad Ali;

6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk Mengosongkan bangunan yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai surat pernyataan yang dibuat PARA TERGUGAT sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1116, seluas 90 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Arjawinangun, Kelurahan/Desa Arjawinangun sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur No. 00010/Arjawinangun/2012, terdaftar atas nama Muhamad Ali;

7. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum KPKNL Cirebon dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini dikemudian hari;

9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;

10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.

SUBSIDAIR:

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sumber melalui Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak