Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2025/PN Sbr PT Woori Finance Indonesia Tbk. Kantor Cabang Cirebon 1.ASEP NUROHIM
2.DINI NURUL HUDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Woori Finance Indonesia Tbk. Kantor Cabang Cirebon
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDIPT Woori Finance Indonesia Tbk. Kantor Cabang Cirebon
Tergugat
NoNama
1ASEP NUROHIM
2DINI NURUL HUDA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 26.964.560,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 062372230042 tanggal 10 Agustus 2023, total sebesar Rp. 26.964.560,- (Dua puluh enam juta sembilan ratus enam puluh empat ribu lima ratus enam puluh) secara tunai dan sekaligus;
4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : NISSAN / LIVINA 1.5 4X2 AT
Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS
Tahun/Warna : 2008 / ABU-ABU METALIK
No. Rangka/Mesin      : MHBG2CG1A8J006644 / HR15927010A
No. Polisi : E 1321 JV
5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : NISSAN / LIVINA 1.5 4X2 AT
Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS
Tahun/Warna : 2008 / ABU-ABU METALIK
No. Rangka/Mesin      : MHBG2CG1A8J006644 / HR15927010A
No. Polisi : E 1321 JV
Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
Atau, apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
Demikianlah gugatan ini saya ajukan, Semoga Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon, berkenan mengabulkannya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak