Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Sbr JUNAEDI alias JUNEDI 1.ENINGSIH
2.AYANI
3.OMON
4.INDAH HARTINI
5.OOM ATIKAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1JUNAEDI alias JUNEDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Endang Mulya, SHJUNAEDI alias JUNEDI
Tergugat
NoNama
1ENINGSIH
2AYANI
3OMON
4INDAH HARTINI
5OOM ATIKAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Para TERGUGAT sebagai ahli waris HJ. SUTIRAH;
 
3. Menyatakan Demi Hukum bahwa Para TERGUGAT telah melakukan Perbuatan  Ingkar Janji (Wanprestasi);
 
4. Menghukum para TERGUGAT secara Tanggung Renteng mengembalikan Uang Gadai dan Kerugian sebesar Rp 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah)  kepada PENGGUGAT dengan rincian :
- Uang Gadai sebesar Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima  juta rupiah) kepada PENGGUGAT.
- Garapan  Tanah Sawah selama  2 tahun  sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
 
5. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsoom) sebesar 20% dari kerugian materiil sebesar Rp 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) setiap bulanya apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan  hingga dilaksanakannya putusan ini;
 
6. Memerintahkan kepada TERGUGAT  untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
 
SUBSIDAIR :
 
Apabila Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
 
Demikian Gugatan Ingkar Janji (wanprestasi) ini kami ajukan, atas perhatian dan kebijaksanaannya kami haturkan banyak terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak