INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G/2026/PN Sbr | JUNAEDI alias JUNEDI | 1.ENINGSIH 2.AYANI 3.OMON 4.INDAH HARTINI 5.OOM ATIKAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2026/PN Sbr | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 09 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para TERGUGAT sebagai ahli waris HJ. SUTIRAH;
3. Menyatakan Demi Hukum bahwa Para TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
4. Menghukum para TERGUGAT secara Tanggung Renteng mengembalikan Uang Gadai dan Kerugian sebesar Rp 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT dengan rincian :
- Uang Gadai sebesar Rp 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT.
- Garapan Tanah Sawah selama 2 tahun sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
5. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsoom) sebesar 20% dari kerugian materiil sebesar Rp 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) setiap bulanya apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan hingga dilaksanakannya putusan ini;
6. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Demikian Gugatan Ingkar Janji (wanprestasi) ini kami ajukan, atas perhatian dan kebijaksanaannya kami haturkan banyak terima kasih. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
