| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 24/Pdt.G.S/2026/PN Sbr | PT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA | 1.ARKIMA 2.YULIANA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 24/Pdt.G.S/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 21 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 267.219.602,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 17-38-00051-22/KMI/SPK/06/2022 tanggal 27 Juni 2022 dengan pinjaman sebesar Rp 250.000.000 berikut perubahannya juncto Akta Pengakuan Hutang No. 19 tanggal 27 Juni 2022 dan telah dilakukan Restrukturisasi sesuai PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 17-38-00051-22/KMI/SPK/06/2022 19 Januari 2024 dengan pinjaman sebesar Rp 179.780.576 sah dan berkekuatan hukum; 3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi); 4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 267.219.602 secara tunai dan seketika; 5. Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 259, seluas 446 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Palimanan, Kelurahan/Desa Beberan sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur No. 17/2003, terdaftar atas nama Arkima; 6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk Mengosongkan bangunan yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai surat pernyataan yang dibuat PARA TERGUGAT sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 259, seluas 446 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Palimanan, Kelurahan/Desa Beberan sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur No. 17/2003, terdaftar atas nama Arkima; 7. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum KPKNL Cirebon dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT; 8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini dikemudian hari; 9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan; 10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.
SUBSIDAIR: Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sumber melalui Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
