Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.B/2026/PN Sbr 1.FITRI AYU RESPANI
2.ASEP KURNIA
1.DARMANTO Als DAUD Bin ANDA
2.NURSAN Als BOKAP Bin TASIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 184/Pid.B/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2885/M.2.29.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI AYU RESPANI
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMANTO Als DAUD Bin ANDA[Penahanan]
2NURSAN Als BOKAP Bin TASIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa I DARMANTO Alias DAUD Bin ANDA bersama-sama terdakwa II NURSAN Bin (Alm) TASIN, pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di kandang kambing milik saksi Marno beralamat Desa Sumber Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan pencurian ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencarian atau sumber nafkah utama seseorang, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa I DARMANTO Alias DAUD Bin ANDA, terdakwa II NURSAN Bin (Alm) TASIN, saksi Ridwan Alias Ucil Bin (Alm) Soki (berkas penuntutan terpisah) dan saksi Carum Bin Carmin (berkas penuntutan terpisah) bersama-sama awalnya pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira jam 18.00 WIB berangkat bersama-sama menggunakan 1 unit mobil Toyota Avanza Metalik dengan Nopol : E 1196 MP, Noka : MHKM5EA2JKK068815, Nosin : 1NRG037817, atas nama ABDUL ROSID yang disewa oleh terdakwa I dari saksi NENI NURJANAH sebagai pemilik usaha rental. Terdakwa I,  Terdakwa II, saksi Carum dan saksi Ridwan (berkas penuntutan terpisah) berencana mengambil kambing dan berkeliling mencari ke wilayah Losari dan Brebes tetapi tidak memungkinkan untuk mengambil barang berupa kambing ternak karena sampai jam 04.30 WIB tidak menemukan kandang kambing yang sepi oleh karena itu saat hendak pulang dikarenakan sudah menjelang pagi namun saksi Carum dan saksi Ridwan (berkas penuntutan terpisah) mengatakan untuk mendatangi kandang kambing di Desa Babakan yang ada di tengah sawah dan para terdakwa bersama saksi Carum dan saksi Ridwan (berkas penuntutan terpisah)  mendatangi tujuan dengan strategi dan peran yaitu :

 

 

  • Terdakwa II mengawasi di pinggir mobil;
  • Terdakwa I sebagai sopir yang mengendarai mobil dan membawa alat-alat yang disiapkan untuk melakukan pencurian berupa : 2 buah linggis, 3 buah kunci L, 1 buah pisau,  dan 1 unit mobil Toyota Avanza yang saksi sewa dari Kanci Kec. Astanajapura Kab. Cirebon;
  • Saksi Carum sebagai armada untuk melakukan pencurian;
  • Saksi Ridwan Alias Ucil yang mengawasi sekitar kandang kambing.
  • Selanjutnya saksi Carum (berkas penuntutan terpisah) menghampiri kandang kambing tersebut, saksi Ridwan (berkas penuntutan terpisah) mengawasi keadaan di sekitar kandang, terdakwa II mengawasi disamping mobil dan terdakwa I sendiri sebagai sopir menunggu di dalam mobil, setelah mendapatkan 1 ekor kambing terdakwa I bersama terdakwa II, saksi Carum dan saksi Ridwan langsung pergi meninggalkan tempat dan pulang ke kontrakan terdakwa I yang beralamat di Desa Karangtengah Kec. Karangsembung Kab. Cirebon. 1 ekor kambing dari hasil pencurian tersebut, disimpan di samping kontrakan kemudian pada pukul 06.00 WIB saksi Carum dan saksi Ridwan pergi menjual kambing tersebut kepada saksi Raswin dan memperoleh uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), Ketika sedang beristirahat di kontrakan tiba-tiba terdakwa I, II, saksi Carum dan saksi Ridwan (berkas penuntutan terpisah) di amankan oleh petugas kepolisian Polresta Cirebon oleh saksi Aditya Kartika dan dan tim serta mengamankan dan membawa para terdakwa dan saksi-saksi untuk dilakukan proses lebih lanjut berikut dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) ekor anak Kambing warna putih.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak mendapat izin dari saksi MARNO saat mengambil 1 ekor kambing warna putih tersebut dan saksi Marno telah dirugikan baik materiil maupun immateril dengan kerugian kurang lebih sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya