Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G/2026/PN Sbr 1.ANI SURYANI
2.ASEP JUNAEDI
3.SUSANTO
SITI MARATUS SHOLEHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 69/Pdt.G/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANI SURYANI
2ASEP JUNAEDI
3SUSANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Patar simatupang SHANI SURYANI
2Patar simatupang SHASEP JUNAEDI
3Patar simatupang SHSUSANTO
Tergugat
NoNama
1SITI MARATUS SHOLEHA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk, Cq. PT.BANK RAKYAT INDONESIA ( PERSERO) TBK. KANTOR CABANG CIREBON KARTINI
2Pemerintah Desa Kondangsari
3AMIN MUBAROK,S.H.,M.Kn
4KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN CIREBON
5RINI APRIYANI
6JUNENGSIH
7NURDIN HAYAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

Berdasarkan seluruh uraian fakta, dalil, dan dasar hukum sebagaimana telah dikemukakan dalam posita gugatan a quo, PARA PENGGUGAT dengan hormat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

DALAM PROVISI

1. Mengabulkan tuntutan provisi PARA PENGGUGAT;

2. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas Objek Sengketa berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 659, NIB 10.20.13.10.01080, seluas 107 m?2;, terletak di Blok Pahing, Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon;

3. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I, PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. c.q. BRI KANTOR CABANG CIREBON KARTINI, untuk menunda dan tidak melanjutkan pelaksanaan eksekusi dan/atau pelelangan terhadap Objek Sengketa, selama perkara a quo masih dalam proses pemeriksaan, sampai terdapat putusan yang menentukan lain;

4. Memerintahkan TURUT TERGUGAT IV, KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN CIREBON, untuk tidak melakukan pencatatan peralihan hak kepada pihak lain atas Objek Sengketa, selama perkara a quo masih dalam proses pemeriksaan, sepanjang sesuai dengan kewenangannya;

5. Memerintahkan TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT IV untuk mempertahankan keadaan hukum (status quo) Objek Sengketa selama perkara a quo masih dalam proses pemeriksaan.

DALAM POKOK PERKARA

PRIMER:

1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas Objek Sengketa;

3. Menyatakan bahwa AMAH alias SALAMA alias SALAMAH adalah satu orang yang sama, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Beda Nama Nomor 400.10.2.2/125/TUM tanggal 27 Juli 2026;

4. Menyatakan bahwa nama SALAMAH yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 659 adalah orang yang sama dengan Almarhumah AMAH alias SALAMA alias SALAMAH sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo;

5. Menyatakan PARA PENGGUGAT mempunyai hubungan dan kepentingan hukum langsung terhadap Objek Sengketa berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 659 yang semula tercatat atas nama SALAMAH;

6. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena memperoleh peralihan dan/atau balik nama atas seluruh Objek Sengketa menjadi atas namanya sendiri serta menggunakan Objek Sengketa sebagai jaminan tanpa sepengetahuan dan persetujuan PARA PENGGUGAT;

7. Menyatakan Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 23 Desember 2025 dan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 500.17.2/398/Desa/2025 tertanggal 23 Desember 2025, yang tidak mencantumkan PARA PENGGUGAT, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap PARA PENGGUGAT sepanjang dipergunakan sebagai dasar peralihan dan/atau tindakan hukum terhadap Objek Sengketa;

8. Menyatakan peralihan dan/atau balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 659 dari nama SALAMAH menjadi atas nama TERGUGAT, SITI MARATUS SHOLEHA, tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap PARA PENGGUGAT;

9. Menyatakan akta dan/atau dokumen yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT III (Notaris/PPAT Amin Mubarok, S.H., M.Kn.) sehubungan dengan peralihan hak dan/atau pembebanan Hak Tanggungan atas Objek Sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap PARA PENGGUGAT, sepanjang didasarkan pada peralihan hak yang dinyatakan tidak sah;

10. Menyatakan penggunaan dan pembebanan Objek Sengketa sebagai jaminan kepada TURUT TERGUGAT I tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap PARA PENGGUGAT, sepanjang pembebanan tersebut bersumber dari peralihan hak kepada TERGUGAT yang dinyatakan tidak sah;

11. Memerintahkan TURUT TERGUGAT IV untuk mencoret dan/atau menyesuaikan pencatatan peralihan hak dan pembebanan Hak Tanggungan atas Objek Sengketa sepanjang berkaitan dengan bagian hak PARA PENGGUGAT, serta tetap menyimpan dan memblokir status Sertipikat Hak Milik Nomor 659 tanpa menyerahkannya kepada salah satu pihak secara sendiri-sendiri, sampai dengan adanya kesepakatan atau penyelesaian hukum yang sah mengenai bagian hak masing-masing pihak yang berkepentingan atas Objek Sengketa;

12. Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;

13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

14. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi.

SUBSIDAIR:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Para Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak