1. Mengabulkan permohonanPemohon ;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah/menganti data indetitas anak yaitu tempat lahir,tanggal lahir,bulan lahir dan tahun lahir pada KARTU KELUARGA diganti/dirubah menjadi : REHAN RAZA JATT,Tempat Lahir di Cirebon, tanggal 03 Februari 2019.
3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk mencatatkan Tempat Lahir,Tanggal Lahir,Bulan Lahir Dan Tahun Lahir Anak Pemohon dan menerbitkan Kartu Keluarga Dan Akta Kelahiran Anak Yang Benar yang semula bernama REHAN RAZA JATT,Tempat Lahir di Uni Emirat Arab, tanggal 26-06-2023 Diganti/Dirubah Menjadi REHAN RAZA JATT,Tempat Lahir di Cirebon, tanggal 03 Februari 2019 pada AKTA LAHIR ANAK dan KARTU KELUARGA Pemohon tersebut di dalam buku register yang sedang berjalan dan atau Catatan Pinggir. setelah salinan sah Penetapan ini ditunjukan kepadanya.
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. |