Dakwaan |
Bahwa terdakwa Yasin Mustofa, bersama-sama dengan terdakwa Dedi Yusuf Simangunsong dan terdakwa Sucipto serta DEDI (DPO), baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada hari selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 01.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat Kampung Karangmocol Jalan Baypass Kelurahan Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidakanya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau Liquiped Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah, adapun perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara yang antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------
- Awalnya pada tanggal 20 Desember 2023 terdakwa Yasin Mustofa menghubungi Dedi dan meminta pekerjaan dan sekira tanggal 2 Januari 2024 terdakwa Yasin Mustofa diberi pekerjaan oleh Dedi yaitu sebagai kenek dalam melakukan penyuntikan Liquiped Petroleum Gas (LPG) dari Liquiped Petroleum Gas (LPG) 3 kg ke ke tabung Liquiped Petroleum Gas (LPG), 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg di Gudang yang beralamat di Jalan Baypass Kelruhan Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, setelah terdakwa Yasin Mustofa bekrja selama 3 (tiga) hari lalu diperintah oleh Dedi untuk melakukan melakukan penyuntikan Liquiped Petroleum Gas (LPG) di Gudang yang terletak Kampung Karangmocol Kelurahan Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, bahwa setelah terdakwa Yasin Mustopa pindah ke Gudang yang terletak Kampung Karangmocol, kemudian datang terdakwa Dedi Yusuf Simangunsong dan terdakwa Sucipto atas perintah Dedi untuk melakukan penyuntikan Liquiped Petroleum Gas (LPG) dari Liquiped Petroleum Gas (LPG) 3 kg ke tabung Liquiped Petroleum Gas (LPG), 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg;
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, terdakwa Yasin Mustopa, terdakwa Dedi Yusuf Simangunsong serta terdakwa Sucipto melakukan penyuntikan penyuntikan Liquiped Petroleum Gas (LPG) ke ke tabung Liquiped Petroleum Gas (LPG) 12 kg dan 50 kg dengan proses para terdakwa menyiapkan tabung Liquiped Petroleum Gas (LPG) kosong berukuran 5,5 Kg, 12, Kg dan 50 Kg yang telah disiapkan oleh DEDI, setelah tabung Liquiped Petroleum Gas (LPG) 3 kg dikirim ke Gudang, kemudian para terdakwa menyusun dengan posisi kedua tabung Liquiped Petroleum Gas (LPG) tidur atau dimiringkan secara berhadapan antara tabung Liquiped Petroleum Gas (LPG) 3 Kg dengan tabung Liquiped Petroleum Gas (LPG) berukuran 5,5 KG, 12 KG atau 50 KG (sesuai dengan perintah DEDI), setelah tabung Liquiped Petroleum Gas (LPG) disusun secara berhadapan kemudian terdakwa Yasin Mustopa selaku penyuntik/pengoplos (dokter) melakukan pemasangan selang regulator sebagai penghubung antara tabung Liquiped Petroleum Gas (LPG) 3 Kg ke tabung Liquiped Petroleum Gas (LPG) kosong 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg, setelah itu terdakwa Dedi Yusuf Simangunsong dan terdakwa Sucipto meletakkan es balok ke atas tabung Liquiped Petroleum Gas (LPG) kosong 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg yang kosong, setelah proses penyuntikan selesai terdakwa Yasin Mustopa melepaskan selang regulator penghubung kemudian Dedi Yusuf Simangunsong dan terdakwa Sucipto melakukan pengukuran atau menimbang Liquiped Petroleum Gas (LPG) kosong 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg yang telah di oplos/disuntik dengan alat timbangan digital kemudian Liquiped Petroleum Gas (LPG) kosong 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg yang telah ditimbang kemudian dinaikan ke mobil untuk dijual oleh Dedi.;
- Bahwa ketika para terdakwa setelah selesai melakukan penyuntikkan Liquiped Petroleum Gas (LPG) dari Liquiped Petroleum Gas (LPG) 3 Kg ke tabung Liquiped Petroleum Gas (LPG) berukuran 5,5 KG, 12 KG atau 50 KG 3 Kg, sekira pukul 01.30 Wib ditangkap oleh angota Reskrimsus Bareskrim Polri kemiudian mengamankan para terdakwa dan barang bukti berupa:
Dari Gudang 1:
1. Tabung LPG 3 kg, 306 buah maisng-masing : 148 isi, 158 kosong;
2. Tabung LPG 5,5 kg 10 buah (kosong);
3. Tabung LPG 12 kg 62 buah masing-masing : 42 isi, 20 kosong;
4. Timbangan elektrik 1 buah;
5. Selang regulator 11 buah;
6. 1 unit Mobil Pick Up Grand max warna abu abu No.Pol. B 9134 UAR;
Dari Gudang 2:
1. Tabung LPG 3 kg, 500 buah maisng-masing : 240 isi, 260 kosong;
2. Tabung LPG 12 kg 101 buah masing-masing: 75 isi, 26 kosong;
3. Tabung LPG 50 kg 55 buah masing-masing : 28 isi, 27 kosong;
4. Selang regulator 15 buah;
5. 1 unit Mobil Pick Up Grand max warna abu abu No.Pol. E 8086 KR;
6. 1 unit Mobil Pick Up Grand max warna abu abu No.Pol. BE 8468 PM;
- Kemudian para terdakwa dan barang bukti di bawa ke Reskrimsus Bareskrim Polri untuk diproses secara hukum dan para terdakwa telah menyalahgunakan pengangkutan atau memperdagangkan Liquiped Petroleum Gas (LPG) 12 kg tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, karena para terdakwa bukan merupakan agen Liquiped Petroleum Gas (LPG) 3 kg yang ada subsidi perintah yang diperuntukan bagi masyarakat kecil.
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undnag-Undang atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ------------------------------ |