Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.Sus/2024/PN Sbr 2.LYNA MARLIANA
3.SOFYAN AGUNG MAULANA
DWI SAMSUDIN Bin SAPTAJI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 263/Pid.Sus/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3535/M.2.29.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2SOFYAN AGUNG MAULANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI SAMSUDIN Bin SAPTAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa DWI SAMSUDIN Bin SAPTAJI, pada hari Kamis  tanggal 29 Mei  2024 sekira jam 19.00  WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di  Jalan Nyi Gede Cangkring Desa Tegalasri Rt 07/Rw 04 Kercamatan Plered Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/Kemanfaatan, Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 138 Ayat (2) Dan Ayat (3), dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------

 

Berawal pada hari Minggu tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa menjual sediaan farmasi jenis  pil trihexpehnydyl sebanyak 5 butir seharga Rp. 25.000;  kepada saksi Saefudin terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut dengan cara  saksi Saefudin datang kerumah terdakwa, selain itu terakhir terdakwa pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 Wib di Daerah Tegal Sari terdakwa menjual sediaan  farmasi kepada saksi Hidayat sebanyak 5 butir seharga Rp. 50.000, bahwa terdakwa mendapatkan sediaa farmasi tersebut dari Sdr Yanto (Dpo) yang mana terdakwa pertama kali membeli sediaan farmasi jenis pil tramadol, pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sebanyak 400 tramadol  seharga Rp. 2.800.000; dan 900 teriheyphenydyl  dengan harga Rp. 1.350.000; dan pembelian kedua pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 Wib di Pinggir jalan Desa Tenjolayar Kecamatan Pancalang sebanyak 400 tramadol  seharga Rp. 2.800.000; dan 900 trihexphenydyl seharga Rp.2.430.000;. Bahwa terdakwa sudah 3 minggu menjual sediaan farmasi tersebut, keuntungan terdakwa menjual sediaan farmasi jenis tramadol sebanyak Rp. 2.300 dari setia butir obat tersebut,  dan apabila terjual semua sebanyak 900 butir treihexphenydyl keuntungan  yang didapat sebanyak Rp. 2.070.000;,  dan sediaan farmasi jenis tramadol terjual semua terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 1.200.000;. Bahwa terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut selain kepada saksi Seafudin dan saksi Hidayat terdakwa menjual sediaa farmasi tersebut kepada siapa saja yang terdakwa kenal.

 

Bahwa Terdakwa tidak memiliki riwayat pendidikan di bidang kefarmasian obat-obatan dan Terdakwa tidak bekerja di bidang kefarmasian. Kemudian  pada hari Senin tanggal 03 Juni  2024 saksi Suwarno Bersama dengan saksi Budi Haryono Bersama team mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah tersebut sering menjual sediaan farmasi, selanjutnya aksi Suwarna Bersama team melakukan penangkapan terhadap terdakwa di  rumah di  perumahan Setu Permai Blok B Ds Tegalwangi Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon. Selajutnya pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 695 butir pil triheyphenytdyl yang masih dalam kemasan pabrik, 540 tramadol dalam kemasan pabrik, uang tunai sebesar Rp. 100.000, 1 buah unit hp merek Samsung warna silver beserta simcard yang kesemua barang bukti tersebut di simpan didalam kresek warna hitam yang terdakwa pegang, bahwa  kesemua barang bukti tersebut diakui milik terdakwa.

Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa untuk diamankan di kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon Untuk diproses hukum lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab. 2969/NOF/2024 tanggal 29 Juli  2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa. Didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 1420 /2024/0F berupa tablet warna putih   tersebut tramadol, Barang bukti no 1421/2024/OF berupa tablet warna putih  berupa tramadol.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya