Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa ESHA TIRTAYASA Alias ESA Bin ZAENAL secara bersama-sama dengan saksi JAPARUDIN Alias IBRO Bin JAMALUDIN (Alm) (dalam berkas Penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 18.13 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Blok Lancar, Rt. 004, Rw. 001, Desa Kalirahayu, Kec. Losari, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa dihubungi oleh DODI (dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Penyidik Polresta Cirebon) dengan maksud untuk membeli 2 (dua) paket narkotika Gol. I jenis sabu dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa meminta agar DODI transfer uang pembelian sabu tersebut ke aplikasi OVO di nomor HP terdakwa 085795443613, setelah DODI transfer lalu terdakwa menghubungi saksi JAPARUDIN Alias IBRO (dalam berkas Penuntutan terpisah) untuk memesan 2 (dua) paket sabu tersebut, lalu saksi JAPARUDIN Alias IBRO menghubungi saksi FIRMAN (dalam berkas Penuntutan terpisah) untuk memesan 2 (dua) paket Narkotika Gol. I jenis sabu dan saksi FIRMAN menyuruh saksi JAPARUDIN Alias IBRO untuk transfer uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ke rekening Bank JAGO nomor rekening : 109900317230 atas nama M. NAUFAL FIRDAUS dan menunggu instruksi dari saksi FIRMAN, kemudian keesokan harinya yakni hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 16.40 WIB terdakwa datang ke rumah saksi JAPARUDIN Alias IBRO untuk menanyakan apakah pesanan sabu sudah ada dan saksi JAPARUDIN Alias IBRO menjawab masih menunggu kiriman peta letak lokasi sabu ditempel dari saksi FIRMAN, kemudian sekira pukul 18.13 WIB saksi JAPARUDIN Alias IBRO meminta terdakwa untuk transfer lagi uang sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) rekening Bank JAGO nomor rekening : 109900317230 atas nama M. NAUFAL FIRDAUS, hingga terdakwa pun transfer uang tersebut sesuai instruksi dari saksi JAPARUDIN Alias IBRO, sekira pukul 18.30 WIB saksi FIRMAN mengirimkan peta letak 2 (dua) paket sabu pesanan terdakwa dan saksi JAPARUDIN Alias IBRO, setelah itu terdakwa bersama saksi JAPARUDIN Alias IBRO pergi bersama dengan mengendarai sepeda motor Honda Astrea warna hitam tanpa plat nomor polisi dengan maksud untuk mengambil sabu tersebut sesuai peta dan diambil di pinggir jalan Desa Mundu Pesisir, Kec. Mundu, Kab. Cirebon, setelah 2 (dua) paket sabu tersebut diambil lalu oleh terdakwa dan saksi JAPARUDIN Alias IBRO dibawa pulang ke rumah saksi JAPARUDIN Alias IBRO, setelah itu 2 (dua) paket sabu tersebut oleh terdakwa dan saksi JAPARUDIN Alias IBRO dipecah menjadi 3 (tiga) paket yakni 2 (dua) paket untuk diserahkan kepada DODI sedangkan 1 (satu) paket lagi sebagai imbalan terdakwa dan saksi JAPARUDIN Alias IBRO yang akan dipakai bersama, lalu sekira pukul 21.40 WIB terdakwa pulang dengan membawa 2 (dua) paket narkotika Gol. I jenis sabu yang akan diserahkan kepada DODI (DPO) dan 1 (satu) paket sabu imbalan tersebut ;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 22.50 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi BUDI HARYONO, SH., saksi KRISWANDI, SH. dan saksi LUKMAN mendapat informasi dari masyarakat kalau di sekitar Desa Gebang Kulon, Kec. Gebang, Kab. Cirebon sering terjadi transaksi jual beli narkotika, hingga atas informasi tersebut petugas Kepolisian melakukan Penyelidikan dan melihat di depan minimarket Indomaret Gebang Kulon melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan seperti sedang menunggu seseorang, hingga petugas menangkap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika Gol. I jenis sabu, 1 (satu) unit HP merek Redmi dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea warna hitam tanpa plat nomor polisi, kemudian dilakukan pengembangan bahwa 3 (tiga) paket sabu tersebut hendak diserahkan kepada DODI dan terdakwa memperoleh sabu tersebut bersama-sama dengan saksi JAPARUDIN Alias IBRO dan membelinya kepada saksi FIRMAN, selanjutnya petugas menangkap saksi JAPARUDIN Alias IBRO, lalu terdakwa bersama saksi JAPARUDIN Alias IBRO dibawa ke Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa bersama dengan saksi JAPARUDIN Alias IBRO dalam membeli 3 (tiga) paket Narkotika Gol. I jenis sabu seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada saksi FIRMAN dilakukan untuk dijual kembali kepada DODI (DPO) dan terdakwa bersama saksi JAPARUDIN Alias IBRO mendapatkan imbalan berupa pemakaian sabu gratis, dimana terdakwa melakukan perbuatan tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 2387/NNF/2025 tanggal 7 Mei 2025 yang ditandatangani oleh SHANDY SANTSOSA, S.Farm., Apt., DKK. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus lakban warna kuning masing-masing berisi 1 (satu) bungkus tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,5273 (nol koma lima dua tujuh tiga), diberi nomor barang bukti : 1369/2025/OF dan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1858 (nol koma satu delapan lima delapan) gram, diberi nomor barang bukti : 1370/2025/OF, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Nomor Barang bukti : 1369/2025/OF dan 1370/2025/OF;
- Uji pendahuluan : (+) Positif ;
- Uji Konfirmasi : Metamfetamina.
Kesimpulan :
Barang bukti nomor : 1369/2025/OF dan nomor : 1359/2025/OF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa ESHA TIRTAYASA Alias ESA Bin ZAENAL secara bersama-sama dengan saksi JAPARUDIN Alias IBRO Bin JAMALUDIN (Alm) (dalam berkas Penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 22.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Blok Lancar, Rt. 004, Rw. 001, Desa Kalirahayu, Kec. Losari, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 22.15 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi BUDI HARYONO, SH., saksi KRISWANDI, SH. dan saksi LUKMAN mendapat informasi dari masyarakat kalau di sekitar Desa Gebang Kulon, Kec. Gebang, Kab. Cirebon sering terjadi transaksi jual beli narkotika, hingga atas informasi tersebut petugas Kepolisian melakukan Penyelidikan dan melihat di depan minimarket Indomaret Gebang Kulon melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan seperti sedang menunggu seseorang, hingga petugas menangkap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika Gol. I jenis sabu, 1 (satu) unit HP merek Redmi dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea warna hitam tanpa plat nomor polisi, kemudian dilakukan pengembangan bahwa 3 (tiga) paket sabu tersebut hendak diserahkan kepada DODI (DPO) dan terdakwa memperoleh sabu tersebut bersama-sama dengan saksi JAPARUDIN Alias IBRO dan membelinya kepada saksi FIRMAN, selanjutnya terdakwa bersama saksi JAPARUDIN Alias IBRO dibawa ke Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa dalam menyimpan atau memiliki 3 (tiga) paket Narkotika Gol. I jenis sabu tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan saksi JAPARUDIN Alias IBRO dan hendak diantarkan kepada DODI (DPO), dimana terdakwa melakukan perbuatan tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 2387/NNF/2025 tanggal 7 Mei 2025 yang ditandatangani oleh SHANDY SANTSOSA, S.Farm., Apt., DKK. yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus lakban warna kuning masing-masing berisi 1 (satu) bungkus tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,5273 (nol koma lima dua tujuh tiga), diberi nomor barang bukti : 1369/2025/OF dan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1858 (nol koma satu delapan lima delapan) gram, diberi nomor barang bukti : 1370/2025/OF, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Nomor Barang bukti : 1369/2025/OF dan 1370/2025/OF;
- Uji pendahuluan : (+) Positif ;
- Uji Konfirmasi : Metamfetamina.
Kesimpulan :
Barang bukti nomor : 1369/2025/OF dan nomor : 1359/2025/OF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |