INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 22/Pdt.G.S/2025/PN Sbr | CV. JAYA AQILA | 1.SUTRISNO 2.DESI SUCIATI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.G.S/2025/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | 22 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 50.106.602,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
3. Menghukum para tergugat untuk mengganti biaya kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 50.106.602 (lima puluh juta seratus enam ribu enam ratus dua rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Biaya mengambil mobil di Jasa Marga sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
- biaya ganti rugi kerusakan tiang wirerope sarana jalan toll Rp2.254.297 (dua juta dua ratus lima puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah) ;
- Biaya perbaikan mobil sebesar Rp.21.952.305 (dua puluh satu juta sembilan ratus lima puluh dua ribu tiga ratus lima rupiah)
- Ban velg sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah)
- Biaya derek sebesar Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah)
Sewa mobil sejak tanggal 28 Mei 2025 sampai dengan 27 Juli 2025, yaitu : 61 hari x Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) = Rp. 18.300.000,00 (delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah)
secara tunai, seketika dan sekaligus lunas pada saat itu juga;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwaangsom) Sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) setiap harinya bila ada keterlambatan pembayaran dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas;
5. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzetz, banding, maupun kasasi ataupun upaya hukum lainnya setelah putusan ini dibacakan;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
