Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2025/PN Sbr PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG Cirebon Gunung Jati Unit Astanajapura 1.Suherman
2.Pazena Neli
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat 19
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG Cirebon Gunung Jati Unit Astanajapura
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS TIADI NUGRAHAPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG Cirebon Gunung Jati Unit Astanajapura
Tergugat
NoNama
1Suherman
2Pazena Neli
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 142.461.036,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa SPH 99343866/4123/01/23 tanggal 10 Januari 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyerahan Agunan adalah sah dan berkekuatan hukum;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp.142.461.038,- ( Seratus Empat Puluh Dua Juta Empat Ratus Enam Puluh Seribu Tiga Puluh Delapan Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat  nomor : 629 Desa Pangenan  yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Desa Pangenan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon atas nama SUHERMAN Surat Ukur Nomor 00517/Pangenan/2019, Seluas 87 m2 (Delapan Puluh Tujuh Meter Persegi ) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya
  7. Menghukum Tergugat untuk melunasi pinjaman Pokok beserta Bunga sebesar Rp. Rp.142.461.038,- ( Seratus Empat Puluh Dua Juta Empat Ratus Enam Puluh Seribu Tiga Puluh Delapan Rupiah).
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak