Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2024/PN Sbr KARNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat 91
Pemohon
NoNama
1KARNI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2.Menyatakan memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti tahun lahir anak Pemohon tertulis dan terbaca DWI ANGGRAENI , lahir di Cirebon , pada tanggal 12 Februari 2009 sesuai dengan Surat Keterangan kelahiran, Kartu Keluarga diubah menjadi tertulis dan terbaca DWI ANGGRAENI , lahir di Cirebon , pada tanggal 12 Februari 2007.
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon tentang pergantian tahun lahir anak Pemohon, dengan menunjukkan salinan sah Penetapan tersebut .
4.Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak