Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2024/PN Sbr VIRNARTI SEPTA ARINI R.S.SOS 1.JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
2.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
3.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SUMBER CIREBON
4.KASI BARANG BUKTI KEJARI SUMBER CIREBON JAWA BARAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat 63
Penggugat
NoNama
1VIRNARTI SEPTA ARINI R.S.SOS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jonni Silalahi.SHVIRNARTI SEPTA ARINI R.S.SOS
Tergugat
NoNama
1JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
2KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
3KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SUMBER CIREBON
4KASI BARANG BUKTI KEJARI SUMBER CIREBON JAWA BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 162.567.026.718,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT  untuk seluruhnya
2.Menyatakan PARA TERGUGAT  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum 
3.Menyatakan Sah Penunjukan VIRNARTI SEPTA ARINI R.S. Sos oleh Rapat Luar Biasa Anggota Koperasi CSI tanggal 3 Pebruari 2024 sebagai Penanggung jawab penyelesaian kewajiban koperasi KSPPS BMT CSI SYARIAH SEJAHTERA kepada Anggotanya sebagaimana termuat dalam Putusan PKPU Nomor 35/Pdt.Sus – PKPU/2017/PN.Niaga Jkt.Pst maupun Putusan Pidana Nomor : 193/Pid.B/2017/PN.Sbr 
4.Menyatakan Putusan Pidana Nomor 193/Pid.B/2017/PN.Sbr telah Jelas dan berkekuatan Hukum Tetap
5.Memerintahkan TERGUGAT mengembalikan Barang Bukti yang dirampas kepada Penggugat sesuai Putusan Pidana Nomor :193/Pid.B/2017/PN.Sbr Cirebon tanggal 3 Agustus 2017
6.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar :
Kerugian Materiil ;
Kerugian Matriil sebesar Rp. Rp :162.567.026.718,34 ( seratus enam puluh dua miliyar lima ratus enampuluh tujuh juta duapuluh enam ribu tujuh ratus delapan belas rupiah,tiga puluh empat sen )  dengan rincian sebagai berikut:
-Uang Tunai Rp.25.222.524.747,85
-Dollar Amerika 88.250.00 X Rp.16.000 =Rp.1.412.000.000
-Bunga Deposito  Rp.55.932.501.970.485
-59 Bidang tanah dan Bangunan senilai Rp.80.000.000.000.,
Kerugian Immateriil
Sebesar 100.000.000.000., (seratus miliar ) karena Nasabah banyak yang sitres dan meninggal karena rumah mereka disita oleh Bank
7.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000., (lima juta ) untuk setiap harinya, dihitung sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.(inkraccht van gewijde)
8.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dahulu meskipun ada perlawanan (verzet),Banding atau Kasasi (uit Voorbar bij Vooraad)
9.Menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak