Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2.Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
3.Menyatakan Sah Penunjukan VIRNARTI SEPTA ARINI R.S. Sos oleh Rapat Luar Biasa Anggota Koperasi CSI tanggal 3 Pebruari 2024 sebagai Penanggung jawab penyelesaian kewajiban koperasi KSPPS BMT CSI SYARIAH SEJAHTERA kepada Anggotanya sebagaimana termuat dalam Putusan PKPU Nomor 35/Pdt.Sus – PKPU/2017/PN.Niaga Jkt.Pst maupun Putusan Pidana Nomor : 193/Pid.B/2017/PN.Sbr
4.Menyatakan Putusan Pidana Nomor 193/Pid.B/2017/PN.Sbr telah Jelas dan berkekuatan Hukum Tetap
5.Memerintahkan TERGUGAT mengembalikan Barang Bukti yang dirampas kepada Penggugat sesuai Putusan Pidana Nomor :193/Pid.B/2017/PN.Sbr Cirebon tanggal 3 Agustus 2017
6.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar :
Kerugian Materiil ;
Kerugian Matriil sebesar Rp. Rp :162.567.026.718,34 ( seratus enam puluh dua miliyar lima ratus enampuluh tujuh juta duapuluh enam ribu tujuh ratus delapan belas rupiah,tiga puluh empat sen ) dengan rincian sebagai berikut:
-Uang Tunai Rp.25.222.524.747,85
-Dollar Amerika 88.250.00 X Rp.16.000 =Rp.1.412.000.000
-Bunga Deposito Rp.55.932.501.970.485
-59 Bidang tanah dan Bangunan senilai Rp.80.000.000.000.,
Kerugian Immateriil
Sebesar 100.000.000.000., (seratus miliar ) karena Nasabah banyak yang sitres dan meninggal karena rumah mereka disita oleh Bank
7.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000., (lima juta ) untuk setiap harinya, dihitung sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.(inkraccht van gewijde)
8.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dahulu meskipun ada perlawanan (verzet),Banding atau Kasasi (uit Voorbar bij Vooraad)
9.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini |