| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. 113335344/3458/06/24 Tanggal 11 Juni 2024 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Tanggal 11 Juni 2024 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan Tanggal 11 Juni 2024 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Barang yang ada dan yang akan ada yang tidak di ikat dalam surat pengakuan hutang, dapat di kuasai oleh BRI untuk melunasi pinjaman tergugat.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh kewajiban kredit pokok beserta bunganya sebesar Rp 255.480.786 (Dua Ratus Lima Puluh Lima juta Empat Ratus Delapan Puluh ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini terhadap tanah dan/atau bangunan beralamat di blok Takiran Desa Lungbenda Kec. Palimanan Kabupaten Cirebon dengan bukti kepemilikan AJB no 845/2011 atas nama H.Sa’roni Tanggal 5 Desember 2011, Luas 2.620 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah milik marini, Selatan : TANAH MILIK Hj Fatonah , Barat :Saluran Irigasi, Timur : Sungai
- Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di blok Takiran Desa Lungbenda Kec. Palimanan Kabupaten Cirebon dengan bukti kepemilikan AJB no 845/2011 atas nama H.Sa’roni Tanggal 5 Desember 2011, Luas 2.620 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah milik marini, Selatan : Tanah Milik Hj Fatonah , Barat :Saluran Irigasi, Timur : Sungai
- Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di blok Takiran Desa Lungbenda Kec. Palimanan Kabupaten Cirebon dengan bukti kepemilikan AJB no 845/2011 atas nama H.Sa’roni Tanggal 5 Desember 2011, Luas 2.620 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah milik marini, Selatan : TANAH MILIK Hj Fatonah , Barat :Saluran Irigasi, Timur : Sungai, melalui lelang eksekusi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualannya untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul |