| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 47/Pdt.G/2026/PN Sbr | PATAR SIMATUPANG | MAS'UD | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 47/Pdt.G/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Mengahulkan pennohonan Penggugat untuk mcictakkan sita jaminan/conservatoir beslag terhadap objek jaminan yang berkaitan dengan kewajiban Tergugat kepada Penggugat, sehagai jaminan agar putusan perkara a quo tidak menjadi sia-sia dan untuk menjamin tcrpenuhinya hak Penggugat, yaitu: a. Sertifikat Flak Milik Nomor 414 atas nama Wayem dan Wakid, yang terletak di Blok Blok Jaya Mukti RT 012 RW 003 Desa Pabedilan Wetan, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon; b. Sertifikat Flak Milik Nomor 442 atas nama Abdul Rosid, yang terletak di Blok Karang Anyar RT 001 RW 003 Desa Ciledug Lor, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon; Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Sumber untuk melaksanakan peletakan sita jaminan/conservatoir beslag terhadap objek-objek jaminan tersebut sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku; 3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan/conservatoir beslag yang telah diletakkan terhadap objek jaminan berupa Sertifikat Hal( Milik Nomor 414 dan Sertifikat Flak Milik Nomor 442 tersebut. 13. Dalam Pokok Perkara
I . Mcngabulkan gugatan Penggugat untuk scluruhnya; 2. Menyatakan sah dan mcngikat huhungan hukum pinjam-mcminjam antara Pcnggugat dan Tergugat berdasarkan Kuitansi Tanda Terint, Surat Pcmyataan, dan/atau Pcrjanjian Pinjam-Mcminjam I rang dengan Penycralum Jaminan tertanggal 19 Januari 2026; 3. Menyatakan bahwa Tergugat telah menerima pinjaman dana talangan dari Pcnggugat sebesar Rp50.000.000,- (limn pull' jute rupiah); 4. Menyatakan hahwa Tergugat telah [alai, ingkar janji, dan/atau mclakukan wanprestasi karena tidak mclaksanakan kewajiban pcngembalian pinjaman sebagaimana telah diperjanjikan, meskipun telah dihcrikan Somasi/Peringatan E lukum oleh Penggugat; 5. Menyatakan bahwa Sertifikat flak Milik Nomor 414 atas nama Wayem dan Wakid merupakan objek jaminan yang telah ditunjuk dan/atau discrahkan oleh Tergugat scbagai jaminan atas kewajiban Tergugat kepada Pcnggugat; 6. Menyatakan bahwa Sertilikat Ilak Milik Nomor 442 alas nama Abdul Rosid merupakan objek jaminan yang telah disctujui penggunaannya sebagai jaminan atas kewajiban Tergugat kepada Pcnggugat; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai, sekctika, dan sekaligus kerugian materiil sebesar Rp90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai herikut: a. Pokok pinjaman sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); b. Kerugian akibat tidak dapat dinikmatinya manfaat penggunaan dana selama 4 (empat) bulan sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), yang diperhitungkan berdasarkan nilai manfaat penggunaan dana sebagaimana telah disepakati para pihak; atau setidak-tidaknya sejumlah nilai yang dinilai patut dan adil oleh Majelis Hakim berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan; S. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Pcnggugat sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), atau setidak-tidaknya sejurrdah nilai yang dinilai patut dan adil oleh Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan; 9. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II bukan sebagai pihak yang dibebani kewajiban pembayaran utang Tergugat, namun wajib tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini sepanjang berkaitan dengan objek tanah/sertifikat yang telah dinyatakan, ditunjuk, diserahkan, dan/atau disetujui penggunaannya scbagai jaminan atas kewajiban Tergugat kepada Penggugat; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Subsidair Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
