Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus-LH/2026/PN Sbr 2.BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
3.ASEP KURNIA
KUSDIANTO bin (alm) KARTAWIRJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 106/Pid.Sus-LH/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1826/M.2.29.3/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUSDIANTO bin (alm) KARTAWIRJA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa KUSDIANTO pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekitar jam 20.13 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2026, bertempat di pangkalan Gas Terdakwa yang berada di Desa Dukuh Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Turut Serta Melakukan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar gas dan / atau Liquefield yang disubsidi Pemerintah, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 13.03 Wib Aceng (DPO) menghubungi terdakwa yang pada intinya memesan gas LPG sebanyak 350 tabung yang kemudian disanggupi oleh terdakwa selanjutnya dikarenakan dalam pangkalan terdakwa hanya ada 150 tabung terdakwa melakukan ke Agen Bumi Rahayu sebanyak 200 tabung dimana terdakwa membayar kepada agen Bumi Rahayu per tabung sebesar Rp. 16.500,- (enam belas ribu lima ratus rupiah) sedangkan terdakwa jual Kembali ke Aceng (DPO) per tabung sebesar Rp. 17.500,- (Tujuh belas ribu lima ratus rupiah)  sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan per tabung sebesar Rp. 1000 (Seribu rupiah)
  • Bahwa Aceng (DPO) melakukan pemesanan gas LPG 3 kg kepada terdakwa melalui pesan Whatsapp kemudian akan dilakukan pembayaran via transfer apabila gas LPG 3 kg tersebut telah sampai di daerah Majalengka
  • Bahwa setelah terdakwa menyanggupi ketersedian gas LPG 3 Kg tersebut saksi Saefudin dan saksi Kiswanto atas perintah Aceng (DPO) melakukan pengambilan gas LPG 3 KG subisidi ke pangkalan milik terdakwa dan pada saat pengambilan tersebut selalu menggunakan truk ragasa No Pol B 9267 TJ
  • Bahwa saksi Andika Putra Munggaran (merupakan anggota Polres Cirebon Kota) pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 19.30 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat adanya bongkar muat tabung gas LPG 3kg bersubsidi di pangkalan terdakwa dan pada pukul 20.13 Wib saksi Andika Putra Munggaran beserta tim Polres Cirebon Kota mendatangi pangkalan terdakwa dan ditemukan truk agen pertamina yang selesai menurunkan gas LPG 3kg ke pangkalan terdakwa selanjutnya oleh terdakwa beserta saksi Saefudin dan saksi Kiswanto  gas LPG 3 KG tersebut dimasukan ke dalam truck colt diesel yang dibawa oleh saksi Saefudin dan saksi Kiswanto, selanjutnya saksi Andika Putra Munggaran melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan bukti percakapan antara terdakwa dengan Aceng (DPO) yang pada intinya melakukan pemesanan gas LPG 3kg sebanyak 350 tabung 

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perpu pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 20 Huruf C UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya