Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa bukti AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 02 tanggal 19 Oktober 2023 sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 138.544.252 secara tunai dan seketika;
5.Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 772/ARJAWINANGUN, seluas 72 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Arjawinangun, Kelurahan/Desa Arjawinangun terdaftar atas nama Syaeful Arief;
6.Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan Jaminan berupa tanah berikut bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 772/ARJAWINANGUN, seluas 72 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Arjawinangun, Kelurahan/Desa Arjawinangun terdaftar atas nama Syaeful Arief;
7.Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui KPKNL Cirebon dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
8.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.
|