Dakwaan |
PERTAMA :
------ Bahwa terdakwa MUJANI ALS JANI BIN TAHIR (ALM) pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira jam 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Gg. Cendrawasih Desa Pabuaran Wetan Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Jual-Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------
- Bahwa terdakwa pada hari Jum’at tanggal 6 September 2024 sekira jam 20.00 WIB memerintahkan kepada saksi Aji Saputra Als Gojim Bin Roni Syahroni (berkas perkara terpisah) sebagai kurir narkotika jenis sabu yang berkomunikasi melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor +569 79400337 dengan nama kontak Madnes dan 083188731315 dengan nama kontak Gojim, dalam komunikasi tersebut terdakwa memberi informasi untuk mengambil di sebuah tempat di daerah Mundu berdasarkan maps/tempelan sebanyak 1 paket narkotika jenis sabu kurang lebih seberat 4 (empat) gram dengan harga per gram sebesar Rp. 900.000,00 dari akun Instagram bernama Snowwhite, setelah diperoleh paket narkotika tersebut dengan cara maps/tempelan selanjutnya terdakwa memerintahkan saksi Aji Saputra Als Gojim Bin Roni Syahroni (berkas perkara terpisah) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut dan dibawa ke rumah kost saksi Aji Saputra Als Gojim Bin Roni Syahroni (berkas perkara terpisah) guna menunggu perintah selanjutnya. Bahwa saksi Aji Saputra Als Gojim Bin Roni Syahroni (berkas perkara terpisah) atas perintah terdakwa lalu memecah menjadi beberapa paketan dan kemudian menempelkan lagi di tempat baru dilengkapi maps yang akan saksi Aji Saputra Als Gojim Bin Roni Syahroni (berkas perkara terpisah) kirim kepada terdakwa. Kemudian pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira jam 18.30 WIB saksi Aji Saputra Als Gojim Bin Roni Syahroni (berkas perkara terpisah) di kamar kost beralamat Gg. Cendrawasih Desa Pabuaran Wetan Kec. Pabuaran Kab. Cirebon dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh anggota Polresta Cirebon yakni saksi Budi Haryono, saksi Kriswandi, saksi Fallery Salsabila dengan ditemukan barang bukti berupa :
- 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dilakban warna biru dengan berat netto ± 0,55 gram ;
- 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dilakban warna merah dengan berat netto ± 0, 63 gram ;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver ;
- 1 (satu) unit HP Samsung warna putih berikut simcardnya ;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam ;
- 1 (satu) buah lakban warna biru ;
- 1 (satu) buah lakban warna merah ;
- 1 (satu) pack plastik klip warna bening ;
- 1 (satu) buah alat hisap/ bong sabu ;
- Bahwa berdasarkan informasi dari hasil penangkapan saksi Aji Saputra Als Gojim Bin Roni Syahroni (berkas perkara terpisah) maka terdakwa didatangi oleh petugas Polresta Cirebon didampingi oleh Saksi Aji Wiryahman Bin Wiru sebagai petugas piket di Lapas Kelas I Cirebon yakni hari Jum’at tanggal 20 September 2024 sekira jam 10.00 WIB di kamar Blok B Nomor 5 Lapas kelas I Cirebon karena sedang menjalani pidana. Bahwa dalam proses pemeriksaan di dalam Lapas Kelas I Cirebon tersebut ditemukan 1 (satu) unit HP merek Oppo warna hitam berikut dengan simcardnya yang dipegang oleh terdakwa sehingga terdakwa dibawa ke ruang staf Lapas Kelas I Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual-beli narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 4990/NNF/2024 tanggal 30 September 2024 berupa Narkotika jenis sabu berupa 1 buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti nomor 2583/2024/OF dan nomor 2584/2024/OF berisi 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dilakban warna biru dengan berat netto ± 0,55 gram dan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dilakban warna merah dengan berat netto ± 0, 63 gram dan ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SHANDY SANTOSA, S.Farm, Apt, berkesimpulan contoh tersebut mengandung Methamphetamina (bukan tanaman) termasuk Narkotika Golongan I nomor 61, pada Lampiran Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa terdakwa MUJANI ALS JANI BIN TAHIR (ALM) pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira jam 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Gg. Cendrawasih Desa Pabuaran Wetan Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira jam 18.30 WIB telah diamankan saksi Aji Saputra Als Gojim Bin Roni Syahroni (berkas perkara terpisah) pada tempat terpisah yaitu di kamar kost beralamat Gg. Cendrawasih Desa Pabuaran Wetan Kec. Pabuaran Kab. Cirebon dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh anggota Polresta Cirebon yakni saksi Budi Haryono, saksi Kriswandi, saksi Fallery Salsabila dengan ditemukan barang bukti berupa :
- 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dilakban warna biru dengan berat netto ± 0,55 gram ;
- 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dilakban warna merah dengan berat netto ± 0, 63 gram ;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver ;
- 1 (satu) unit HP Samsung warna putih berikut simcardnya ;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam ;
- 1 (satu) buah lakban warna biru ;
- 1 (satu) buah lakban warna merah ;
- 1 (satu) pack plastik klip warna bening ;
- 1 (satu) buah alat hisap/ bong sabu ;
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 sekira jam 10.00 WIB berdasarkan informasi dari hasil penangkapan saksi Aji Saputra Als Gojim Bin Roni Syahroni (berkas perkara terpisah) diperoleh hasil yaitu 1 paket narkotika jenis sabu seberat ± 4 gram adalah milik terdakwa, dengan cara membeli kepada sebuah akun Instagram bernama Snowwhite dengan harga Rp. 900.000,- per gram, kemudian diketahui jika terdakwa saat ini sedang menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Cirebon sehingga anggota Polresta Cirebon kemudian mendatangi Lapas Kelas I Cirebon dan di Lapas dilakukan pengecekkan dengan didampingi oleh Saksi Aji Wiryahman Bin Wiru sebagai petugas piket di Lapas Kelas I Cirebon ke kamar Blok B Nomor 5 Lapas kelas I Cirebon karena sedang menjalani pidana. Bahwa dalam proses pemeriksaan di dalam Lapas Kelas I Cirebon tersebut ditemukan 1 (satu) unit HP merek Oppo warna hitam berikut dengan simcardnya yang dipegang oleh terdakwa sehingga terdakwa dibawa ke ruang staf Lapas Kelas I Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan pelayanan medis serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 4990/NNF/2024 tanggal 30 September 2024 berupa Narkotika jenis sabu berupa 1 buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti nomor 2583/2024/OF dan nomor 2584/2024/OF berisi 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dilakban warna biru dengan berat netto ± 0,55 gram dan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dilakban warna merah dengan berat netto ± 0, 63 gram dan ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SHANDY SANTOSA, S.Farm, Apt, berkesimpulan contoh tersebut mengandung Methamphetamina (bukan tanaman) termasuk Narkotika Golongan I nomor 61, pada Lampiran Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------- |