| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 14 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
38/Pdt.G/2026/PN Sbr |
| Tanggal Surat |
Jumat, 10 Apr. 2026 |
| Nomor Surat |
- |
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Muhammad Faiz, S.H. | Kuryati |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Mita Royani | | 2 | Durila | | 3 | Wasika | | 4 | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SURAKARTA | | 5 | Camat Kecamatan Suranenggala |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | AZIZ HAMDAN RAMDANI, DKK | Mita Royani | | 2 | AZIZ HAMDAN RAMDANI, DKK | Durila | | 3 | AZIZ HAMDAN RAMDANI, DKK | Wasika |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Inspektorat Kabupaten Cirebon | | 2 | Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.535.683.700,00 (lima ratus tiga puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) secara tanggung renteng per hari setiap kali TERGUGAT tidak melaksanakan putusannya nanti;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini;
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusannya nanti;
- Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk memeriksa dan menindaklanjuti secara hukum perbuatan PARA TERGUGAT sesuai peraturan yang berlaku;
- Menyatakan terhadap putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada Upaya hukum banding maupun kasasi sebagaimana ketentuan Pasal 180 HIR.
ATAU:--------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon guna Putusan yang seadil-adilnya.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |